Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek di Sini, Proses Lisensi Penilai atau Appraisal Pertanahan

Kompas.com - 22/04/2021, 17:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pengadaan tanah sangat bergantung pada kompetensi dan kemampuan penilai pertanahan dalam menghitung nilai objek aset tersebut.

Ketua Dewan Pengurus Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (DPN MAPPI) Muhamad Amin mengatakan hal ini dalam siaran pers, Kamis (22/04/2021).

"Nantinya, hasil penilaian itu akan dijadikan kompensasi yang diberikan kepada masyarakat terdampak proses pengadaan tanah," tutur Amin.

Aturan terkait penilai pertanahan tercantum dalam Pasal 1 ayat 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Dalam pasal itu, penilai pertanahan atau disebut juga penilai publik merupakan seseorang yang telah mendapatkan lisensi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Tugas dari penilai publik ini adalah menghitung nilai objek kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum serta kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya.

Dalam memberikan penilaian atas objek tanah, para penilai memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi sesuai dalam ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI).

Baca juga: PP Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terbit, Begini Rinciannya

Sementara pada pemberian pengganti kerugian atas materi yang terdampak dari proses pengadaan tanah ini menggunakan sistem Nilai Penggantian Wajar (NPW).

Amin menjelaskan, NPW merupakan suatu nilai untuk kepentingan pemilik (value to the owner) yang didasari pada kesetaraan dengan nilai pasar atas suatu properti.

Penilaian ini juga memperhatikan unsur luar biasa berupa kerugian non-fisik yang diakibatkan adanya pengambilalihan hak atas properti dimaksud.

Bagi yang berminat untuk mengikuti proses lisensi penilai pertanahan, Anda bisa melakukan registrasi secara daring melalui situs web daftarpenilai.atrbpn.go.id

Kemudian, pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 250.000 secara non-tunai.

Setelah itu, Anda bisa mengunggah berkas persyaratan dan nanti akan diverifikasi secara daring oleh tim Kementerian ATR/BPN.

"Apabila terverifikasi, pemohon mendapat Surat Keputusan (SK) Lisensi Penilai Pertanahan,” tuntas Amin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com