Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan dan Aturan Memasang Pengeras Suara di Kawasan Perumahan

Kompas.com - 18/04/2021, 07:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain sebagai media komunikasi, pengeras suara juga bermanfaat dan membantu memperluas pesan-pesan yang ingin disampaikan dan didengar oleh publik.

Pesan yang disampaikan melalui pengeras suara, bisa bermacam-macam. Terlebih untuk kegiatan di kompleks perumahan, mulai dari pengumuman kenaikan iuran pengelolaan lingkungan (IPL), hingga berita kematian.

Tak hanya itu, untuk aktivitas promosi klaster terbaru, produk baru, ataupun keriaan seperti peringatan Hari Kemerdekaan RI setiap 17 Agutus, dan Hari Raya Keagamaan, pengeras suara juga tak pernah luput dimanfaatkan panitia penyelenggara.

Lepas dari sederet manfaatnya, alih-alih pesan yang disampaikan efektif didengar audiensnya, seringkali pengeras suara dianggap sebagai penyebab "petaka".

Biasanya, "petaka" ini terjadi ketika panitia penyelenggara keriaan memasang volume pengeras suara ke level maksimal pada tengah hari bolong, dan terkadang sampai larut malam saat orang-orang akan beristirahat.

Baca juga: Mengapa Kondisi Jalan di Indonesia Tak Semulus UEA, Malaysia dan Singapura?

Apa jadinya, jika Anda yang tengah lelap bermimpi, terjaga tiba-tiba gara-gara musik dangdut   atau pengumuman penting yang disebarluaskan melalui pengeras suara?

Terkait hal ini, Estate Manager Perumahan Kota Wisata Husin mengatakan, tak ada ketentuan khusus mengenai pengeras suara di kompleks perumahan.

"Terlebih di klaster-klaster yang sudah mandiri alias dikelola oleh warga. Itu berdasarkan kesepakatan antar-sesama warga dan pengurus paguyuban," kata Husin.

Kendati secara praksis tak ada ketentuan mengenai pemasangan pengeras suara, namun ternyata secara legalitas, terdapat aturan baku tentang ambang volume suara atau tingkat kebisingan yang diizinkan.

Ketentuan ambang ini tertulis dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.

Disebutkan bahwa untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup agar dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, setiap usaha atau kegiatan perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran dan atau perusakan lingkungan.

Baca juga: Mumpung Harga Turun, THR Sebaiknya Digunakan Membeli Rumah

"Bahwa salah satu dampak dari usaha atau kegiatan yang dapat mengganggu kesehatan manusia, makhluk lain dan lingkungan adalah akibat tingkat kebisingan yang dihasilkan," seperti dikutip Kompas.com, Kamis (15/04/2021).

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Tingkat Kebisingan," lanjut aturan ini.

Selanjutnya juga dijelaskan, yang dimaksud dengan kebisingan adalah bunyi yang tidak diinginkan dari usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.

Di mana tingkat kebisingan adalah ukuran energi bunyi yang dinyatakan dalam satuan Desibel disingkat dB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com