JAKARTA. KOMPAS.com - Kantor pertama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dijual melalui iklan di akun media sosial @kristohouse.
Bangunan tersebut adalah rumah milik Menteri Luar Negeri pertama RI Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo.
Rumah lama itu pernah dijadikan kantor sementara Kemenlu pada era kemerdekaan Indonesia.
Iklan di akun Instagram @kristohouse menyebutkan, rumah yang berdiri di atas tanah seluas 2.916 meter persegi, dan luas bangunan 1.676 meter persegi itu dibanderol Rp 200 iiliar.
Menanggapi hal itu, Anggota Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta Bambang Eryudhawan mengatakan, rumah mantan Menteri Luar Negeri Pertama RI Achmad Soebardjo ini penting bagi sejarah Indonesia.
Baca juga: Tiga Kawasan Cagar Budaya Jawa Tengah Ditata dengan Nilai Rp 240 Miliar
Menurutnya, dalam konteks rumah mantan Menlu RI tersebut seharusnya dilihat melalui pendekatan sejarah.
Terlalu sederhana jika melihatnya dari aspek formal yang ujungnya berdebat antara apakah bangunan itu masuk cagar budaya atau bukan.
"Saya ingin menghindari apakah ini cagar budaya atau bukan karena penetapan cagar budaya itu adalah pendekatan formal karena kalau pakai pendekatan sejarah kan relatif lebih terang dan jelas," kata Yudha saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/04/2021).
Jadi jika diperdebatkan dalam konteks cagar budaya dan bukan cagar budaya terlalu menggampangkan masalah.
Oleh karena itu, lanjut Yudha, yang harus digunakan adalah norma umum bahwa Ahmad Soebardjo merupakan tokoh, pahlawan nasional, sekaligus berkontribusi dalam proklamasi kemerdekaan Indonesia bersama Bung Karno dan Bung Hatta.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.