JAKARTA, KOMPAS.com - Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) membantah tudingan PBB yang menyatakan bahwa megaproyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika atau The Mandalika, di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), melanggar hak asasi manusia (HAM).
AIIB merupakan bank pembangunan multilateral yang mengucurkan dana senilai 248,4 juta dollar AS untuk infrastruktur proyek The Mandalika.
Vice President Chief Administration Officer Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) Lucky Eko Wuryanto menuturkan, tidak ada bukti dan tidak benar tudingan PBB.
Tudingan yang dilontarkan oleh Pelapor Khusus PBB untuk Kemiskinan Ekstrim dan Hak Asasi Manusia (HAM) Olivier De Schutter tersebut dapat dilihat pada tautan ini.
"Sejak adanya laporan tersebut, AIIB langsung bertindak cepat mencari tahu kebenaran informasi tersebut," ungkap Lucky menjawab Kompas.com, dalam sesi wawancara virtual, Rabu (07/04/2021).
Baca juga: Ini Alasan AIIB Tertarik Biayai Proyek The Mandalika
Lucky menjelaskan, AIIB menyewa jasa konsultan independen lokal untuk secara langsung melakukan pengecekan dan due dilligence apakah yang dituduhkan PBB benar terjadi.
Selanjutnya, konsultan independen tersebut melakukan konfirmasi dan bertemu dengan berbagai stakeholder, termasuk kepala desa, camat, kontraktor, dan juga dengan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengembang dan pengelola The Mandalika.
Bantahan Lucky juga diperkuat dengan laporan Komnas HAM yang menyatakan bahwa tidak benar terjadi penggusuran paksa, dan intimidasi.
"Jadi selain kami lakukan sendiri, juga ada beberapa laporan dari Komnas HAM yang sudah mengonfirmasi bahwa tuduhan itu tidak benar," ujar dia.
Dari sejumlah laporan tersebut, Lucky menegaskan, AIIB memegang komitmen untuk tetap memperhatikan secara serius praktik-praktik pembangunan berkelanjutan dan dampaknya bagi lingkungan dan sosial.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan