JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan megaproyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika atau The Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), dituduh melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Tuduhan ini dilontarkan oleh Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Olivier De Schutter seperti dikutip Kompas.com dari laman OHCHR, Selasa (06/04/2021).
"Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghormati hak asasi manusia dan aturan hukum yang berlaku," tegas Olivier.
Menurut dia, megaproyek yang dibangun dan dikelola oleh Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) atau PT Pengembangan Pariwisata Indonesia tersebut dilakukan dengan cara menggusur dan merampas tanah masyarakat setempat.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membantah tudingan PBB kepada pemerintah Indonesia.
Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Rabu (07/04/2021).
Lantas, apa alasan Taufiqulhadi membantah tuduhan Olivier?
Selengkapnya baca di sini Proyek The Mandalika Dituduh Langgar HAM, Ini Tanggapan Pemerintah
Olivier juga menjelaskan, pembangunan megaproyek The Mandalika juga menggusur rumah, sungai, ladang, bahkan sejumlah tempat dan situs keagamaan.
Sehingga, para petani dan nelayan terusir dari tanah mereka dan mengalami perusakan rumah, ladang, sumber air, situs budaya dan religi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan