Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek The Mandalika Dituduh Langgar HAM, Ini Tanggapan Pemerintah

Kompas.com - 06/04/2021, 19:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelapor Khusus PBB untuk Kemiskinan Ekstrim dan Hak Asasi Manusia (HAM) Olivier De Schutter menilai pembangunan megaproyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika atau The Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), melanggar HAM.

Pasalnya, megaproyek yang dibangun dan dikelola oleh Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) atau PT Pengembangan Pariwisata Indonesia tersebut dilakukan dengan cara menggusur dan merampas tanah masyarakat setempat.

Baik berupa penggusuran rumah, ladang, sawah, sungai, bahkan sejumlah situs keagamaan di daerah itu.

"Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghormati hak asasi manusia dan aturan hukum yang berlaku," kata Olivier De Schutter, yang dikutip Kompas.com, dari laman OHCHR, Selasa (06/04/2021).

Baca juga: PBB Sebut Pembangunan Destinasi Super Prioritas Mandalika Langgar HAM

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membantah tudingan PBB kepada pemerintah Indonesia.

"Saya merasa sangat heran dengan pernyataan Pelapor Khusus PBB ini karena pendapatnya sangat tendensius dan tidak berdasar sama sekali," kata Taufiq kepada Kompas.com, Selasa (06/04/2021).

Taufiq menjelaskan apa yang dituduhkan terkait praktik perampasan tanah dan penggusuran di The Mandalika sama sekali tidak benar, tidak berdasar, dan tidak terjadi di lapangan.

Bahkan, dalam prosesnya, pelaksanaan pembangunan The Mandalika, termasuk pembebasan lahannya juga telah dipantau langsung oleh Komnas HAM dan sama sekali tidak ada pernyataan pelanggaran HAM.

Komnas HAM juga tidak pernah menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM di The Mandalika.

Jika ada pelanggaran HAM tentu saja sudah terjadi gejolak di sana. Masyarakat akan protes beramai-ramai.

Baca juga: The Mandalika Tergenang, Pengelola Pastikan Operasional Berjalan Normal

"Namun, pada kenyataannya, masyarakat pemilik tanah di sana happy- happy saja," sambung Taufiq.

Karenanya, Taufiq menyarankan pelapor khusus PBB ini mencari informasi terlebih dahulu ke Komnas HAM di Indonesia.

Hal itu penting agar tuduhan-tuduhan tak berdasar semacam itu tidak dikeluarkan oleh dan atas nama PBB.

"Baiknya pelapor khusus PBB ini seharusnya menemui dan mendapatkan informasi awal dari Komnas HAM terlebuh dahulu. Agar tidak salah informasi," ucap dia.

Proses pembebasan lahan

Mengenai proses pembebasan lahan The Mandalika, Taufiq mengeklaim, berlangsung secara adil dan transparan, melalui mediasi atau public hearing dengan menghadirkan tim independen.

"Berdasarkan pendapat tim penilai inilah berlangsung proses pembebasan tanah," ujar dia.

Taufiq mencatat hingga saat ini, berdasarkan penetapan lokasi (penlok) ada sebanyak 29 kepala keluarga (KK) yang telah menyetujui dilakukannya pembebasan lahan.

Baca juga: Lintasan Balap MotoGP The Mandalika Mulai Diaspal

Dari total jumlah KK itu, empat di antaranya masih dalam proses.

"Empat belum selesai. Itu karena ada sengketa waris. Tapi empat orang ini setuju uang ganti ruginya dititipkan di pengadilan (konsinyiasi). Merek akan menyelesailan sengketa ini secara internal," ungkap Taufiq.

Sementara tiga orang lainnya belum sepakat dengan besaran uang ganti rugi. Namun, mereka setuju tanahnya digunakan untuk proyek tersebut, dan akan membawanya ke pengadilan.

Jadi, menurut Taufiq, tuduhan pelapor khusus PBB itu bernuansa sangat politis. Mereka berusaha membawa kepentingan pihak-pihak luar untuk menggagalkan proyek kebanggan bangsa Indonesia ini.

"Dari cara-caranya saya anggap, pelapor khusus itu tidak kredibel," tuntas Taufiq.

Baca juga: Dukung KSPN Mandalika, 915 Rumah Rp 62,22 Miliar Telah Dibangun

Untuk diketahui, The Mandalika merupakan salah salah satu destinasi wisata super prioritas yang tengah dibangun oleh Pemerintah.

The Mandalika akan menjadi destinasi wisata berkelas internasional dan merupakan bagian dari 10 Bali Baru yang ditetapkan oleh pemerintah.

Di dalamnya terdapat sejumlah obyek wisata yang saling terintegrasi mencakup sirkuit balap motor Grand Prix, taman, hotel dan resor mewah, termasuk Pullman, Paramount Resort, dan Club Med.

Sebagian proyek ini dibiayai oleh Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dan telah menarik lebih dari Rp 14 triliun investasi dari berbagai perusahaan swasta.

Salah satunya adalah Grup Perancis VINCI Construction Grands Projets yang merupakan investor terbesar, yang bertanggung jawab atas Sirkuit Mandalika, hotel, rumah sakit, taman air, dan fasilitas lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Demak: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Demak: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Klaten: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Klaten: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonosobo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonosobo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Boyolali: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Boyolali: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Identifikasi 100 Properti, OYO Fokus Layani Akomodasi Pemerintah

Identifikasi 100 Properti, OYO Fokus Layani Akomodasi Pemerintah

Hotel
Permintaan Membeludak Pasca-lebaran, KAI Siapkan Tambahan Relasi Ini

Permintaan Membeludak Pasca-lebaran, KAI Siapkan Tambahan Relasi Ini

Berita
Lebaran 2024, 2,1 Juta Kendaraan Lintasi Tol Trans-Sumatera

Lebaran 2024, 2,1 Juta Kendaraan Lintasi Tol Trans-Sumatera

Berita
Meski Tahan Lama, Wastafel 'Stainless Steel' Punya Kekurangan

Meski Tahan Lama, Wastafel "Stainless Steel" Punya Kekurangan

Tips
Juli Ini, Proyek Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 3 Kelar

Juli Ini, Proyek Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 3 Kelar

Berita
Metland Catatkan Laba Bersih Rp 417,6 Miliar Sepanjang 2023

Metland Catatkan Laba Bersih Rp 417,6 Miliar Sepanjang 2023

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jepara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jepara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ini 147 Bangunan di Sulbar yang Beres Direkonstruksi Pasca Gempa

Ini 147 Bangunan di Sulbar yang Beres Direkonstruksi Pasca Gempa

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com