Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek The Mandalika Dituduh Langgar HAM, Ini Tanggapan Pemerintah

Kompas.com - 06/04/2021, 19:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelapor Khusus PBB untuk Kemiskinan Ekstrim dan Hak Asasi Manusia (HAM) Olivier De Schutter menilai pembangunan megaproyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika atau The Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), melanggar HAM.

Pasalnya, megaproyek yang dibangun dan dikelola oleh Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) atau PT Pengembangan Pariwisata Indonesia tersebut dilakukan dengan cara menggusur dan merampas tanah masyarakat setempat.

Baik berupa penggusuran rumah, ladang, sawah, sungai, bahkan sejumlah situs keagamaan di daerah itu.

"Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghormati hak asasi manusia dan aturan hukum yang berlaku," kata Olivier De Schutter, yang dikutip Kompas.com, dari laman OHCHR, Selasa (06/04/2021).

Baca juga: PBB Sebut Pembangunan Destinasi Super Prioritas Mandalika Langgar HAM

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membantah tudingan PBB kepada pemerintah Indonesia.

"Saya merasa sangat heran dengan pernyataan Pelapor Khusus PBB ini karena pendapatnya sangat tendensius dan tidak berdasar sama sekali," kata Taufiq kepada Kompas.com, Selasa (06/04/2021).

Taufiq menjelaskan apa yang dituduhkan terkait praktik perampasan tanah dan penggusuran di The Mandalika sama sekali tidak benar, tidak berdasar, dan tidak terjadi di lapangan.

Bahkan, dalam prosesnya, pelaksanaan pembangunan The Mandalika, termasuk pembebasan lahannya juga telah dipantau langsung oleh Komnas HAM dan sama sekali tidak ada pernyataan pelanggaran HAM.

Komnas HAM juga tidak pernah menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM di The Mandalika.

Jika ada pelanggaran HAM tentu saja sudah terjadi gejolak di sana. Masyarakat akan protes beramai-ramai.

Baca juga: The Mandalika Tergenang, Pengelola Pastikan Operasional Berjalan Normal

"Namun, pada kenyataannya, masyarakat pemilik tanah di sana happy- happy saja," sambung Taufiq.

Karenanya, Taufiq menyarankan pelapor khusus PBB ini mencari informasi terlebih dahulu ke Komnas HAM di Indonesia.

Hal itu penting agar tuduhan-tuduhan tak berdasar semacam itu tidak dikeluarkan oleh dan atas nama PBB.

"Baiknya pelapor khusus PBB ini seharusnya menemui dan mendapatkan informasi awal dari Komnas HAM terlebuh dahulu. Agar tidak salah informasi," ucap dia.

Proses pembebasan lahan

Mengenai proses pembebasan lahan The Mandalika, Taufiq mengeklaim, berlangsung secara adil dan transparan, melalui mediasi atau public hearing dengan menghadirkan tim independen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com