JAKARTA, KOMPAS.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk meminta persetujuan para pemegang saham demi mendapatkan pendanaan dengan penjaminan dari Pemerintah.
Hal ini sebagaimana tercantum Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 211/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Ratna Ningrum mengatakan, strategi ini merupakan hasil diskusi antara Waskita dan Pemerintah yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.
“Dengan adanya dukungan penjaminan dari Pemerintah, maka Waskita berpotensi mendapatkan sumber pendanaan dengan biaya relatif lebih rendah. Hal ini tentu akan mendorong peningkatan kinerja perusahaan,” tutur Ratna dalam keterangan tertulis, Selasa (30/3/2021).
Ratna mengungkapkan, Waskita tengah mendapatkan kepercayaan untuk menuntaskan proyek infrastruktur yang termasuk dalam program PEN.
Proyek infrastruktur tersebut diperoleh dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Jual Tol Medan-Tebing Tinggi ke Investor Hong Kong, Waskita Raih Rp 824 Miliar
Demi menyelesaikan proyek-proyek itu, Waskita membutuhkan tambahan pendanaan baik dari perbankan maupun penerbitan surat utang.
Rencana itu terhambat oleh penurunan peringkat kredit Waskita yang diakibatkan penurunan kinerja operasional dan keuangan yang terdampak Pandemi Covid-19.
Saat ini, Waskita mendapatkan peringkat BBB dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Maka untuk meningkatkan kelayakan kredit Waskita, dibutuhkan dukungan dari Pemerintah dalam bentuk pemberian jaminan atas pendanaan yang akan diterima.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.