Sepuluh poin penting yang diatur dalam PPJB adalah pihak pelaku kesepakatan, kewajiban penjual, uraian obyek pengikatan jual-beli.
Kemudian jaminan penjual, waktu serah-terima bangunan, pemeliharaan bangunan, penggunaan bangunan.
Selanjutnya isi PPJB adalah pengalihan hak, pembatalan pengikatan, dan juga penyelesaian perselisihan.
Semua hal ini mengatur sejumlah unsur yang belum terpenuhi, terlebih jika Anda membeli rumah dari developer.
Misalnya pembeli belum melunasi pembayaran atau developer belum melakukan pemecahan sertifikat tanah.
PPJB sendiri tidak bisa dianggap sebagai alas hak kepemilikan tanah, karena bukti pengalihan baru terjadi ketika ada AJB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.