JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan bernama Mirah Sugandhi lewat akun Instagram pribadinya mengunggah sebuah video tentang perlakuan tidak menyenangkan dari seorang sekuriti sebuah hotel di Bali.
Mirah mengaku dirinya diusir oleh sekuriti hotel tersebut saat duduk di kawasan Pinggir Pantai Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (23/03/2021).
Dalam video itu Mirah menceritakan alasan pengusiran dirinya adalah karena Mirah bukan merupakan konsumen hotel itu.
"Jadi pas Saya lagi duduk di pantai dekat air, ada satpam datang ke saya dan nanya, 'kamu tamu di hotel ini ? Saya jawab nggak. Langsung dia nyolot bilang jangan duduk di sini ya duduk di pantai sebelah saja," kata Mirah dalam akun Instagramnya.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pertanahan Eddy Leks mengatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan aturan pelaksanaannya, kawasan pesisir pantai adalah salah satu kawasan yang menjadi milik umum.
Baca juga: Sanksi Pidana, Pilihan Terakhir Hukuman Pelanggar Tata Ruang
Untuk diketahui, dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan mengenai ruang terbuka hijau publik yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah (kota dan kabupaten) yang digunakan untuk kepentingan masyarakat umum.
Yang termasuk ruang terbuka hijau publik, adalah taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai.
Selain itu, terdapat pula UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pasal 17 UU Nomor 1 Tahun 2014 tercantum mengenai izin lokasi untuk melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap.
Terkait pantai umum, dalam Pasal 17 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2014, tercantum bahwa izin lokasi tidak dapat diberikan pada zona inti di kawasan konservasi, alur laut, kawasan pelabuhan, dan pantai umum.
Baca juga: Tuntaskan Sengketa Tanah, Pemerintah Integrasikan Tata Ruang
Sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 17 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2014, yaitu bagian dari kawasan pemanfaatan umum yang telah dipergunakan oleh masyarakat, antara lain, untuk kepentingan keagamaan, sosial, budaya, rekreasi pariwisata, olah raga, dan ekonomi.
Menurut Eddy, karena milik umum, artinya kewenangan pengelolaannya dikendalikan oleh pemerintah.
"Dengan demikian, secara prinsip tidak bisa dimiliki karena pesisir pantai adalah milik umum. Justru, peraturan perundang-undangan mewajibkan setiap orang untuk memberikan akses terhadap kawasan yang dinyatakan sebagai milik umum," kata Eddy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/03/2021).
"Artinya, masyarakat yang hendak ke kawasan milik umum tersebut, seperti pantai, tidak bisa diusir atau dihalangi," sambung Eddy.
Meski tidak bisa dimiliki, bisa jadi ada izin pengelolaan, izin pemanfaatan, atau pengecualian dari instansi berwenang yang diberikan kepada pihak tertentu untuk pesisir pantai tertentu.
Baca juga: Amankan Garis Pantai, Kementerian PUPR Kembangkan Blok Beton 3B
"Ini perlu dicek ke aturan daerah setempat dalam hal apa itu dimungkinkan dan apa kewenangan yang timbul darinya," tutur dia.
Karenanya, untuk menghindari kejadian serupa, harus dilakukan edukasi dan pengarahan baik kepada pengunjung, pengembang atau pemilik properti dan juga pekerja hotel.
"Ya saya rasa edukasi dan pengarahan, baik terhadap masyarakat atau terhadap pengembang atau pemilik properti yang berdekatan dengan pesisir pantai," tuntas Eddy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.