Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Djalil: Pengukuran Ulang Hanya Perlu Dilakukan pada HGU Bermasalah

Kompas.com - 23/03/2021, 16:21 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, pengukuran ulang hanya perlu dilakukan pada lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang bermasalah.

Menurutnya, jika pengukuran ulang lahan HGU dilakukan secara keseluruhan maka akan memakan biaya yang sangat besar.

"Karenanya tidak feasible, tapi kalau yang bersengketa kita prioritaskan ya setuju," kata Sofyan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, di Gedung DPR, Selasa (23/03/2021).

HGU yang bermasalah tercatat di Badan Bank Tanah. Jika pengelola tidak menjalankan kewajibannya, maka lahan HGU tersebut ditarik dan secara otomatis akan dikembalikan menjadi milik negara.

Baca juga: Potensi Kerugian Negara Rp 380 Triliun, Komisi II Minta Lahan HGU Diukur Ulang

Sofyan menegaskan, selama ini pencatatan lahan HGU yang dikelola oleh swasta telah terdata dengan baik di Kementerian ATR/BPN.

Hingga saat ini, tercatat seluas 10.198.000 hektar lahan HGU yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Pemilik HGU telah membayar kewajibannya dalam mengelola lahan yang merupakan milik negara tersebut.

Sofyan menuturkan, Kementerian ATR/BPN selalu melakukan pengukuran ulang saat masa pengelolaan HGU habis.

Sebelumnya, Komisi II DPR meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang terhadap hak atas tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia.

Baca juga: Luas Tanah Tambak Lebih dari 25 Hektar, Berhak Dapat HGU

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Endro S Yahman mengatakan pengukuran ulang HGU dan HGB ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kerugian negara.

"Pengukuran ulang tanah HGU dan HGB ini harus dilakukan untuk mencegah potensi kerugian negara," kata Endro dalam RDP Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN, Selasa (23/03/2021).

Endro mengatakan, sudah menjadi rahasia umum banyak perusahaan yang melakukan pengelolaan lahan HGU melebihi batas izin yang telah diberikan.

Dia mencatat potensi kerugian negara dari pengelolaan HGU melebihi batas izin tersebut mencapai Rp 380 triliun.

"Kita sudah sudah tahu bahwa banyak sekali HGU-HGU melebihi izinnya dan itu sudah disepakati di rapat DPR bahwa ini akan menjadi pendapatan APBN negara sekitar Rp 380 triliun," ungkap Endro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com