Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Lima Zona dengan Pekerja Bergaji Kurang dari Rp 4 Juta Bisa Beli Rumah

Kompas.com - 20/03/2021, 11:50 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto memastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan atau upah minimum (UM) di bawah Rp 4 juta dapat memiliki rumah.

"Melalui BP Tapera pekerja formal dan informal yang penghasilannya di bawah Rp 4 juta saat ini berkesempatan untuk memiliki rumah," kata Adi dalam diskusi virtual, Kamis (18/03/2021).

Adi menjelaskan, dalam menyediakan rumah untuk MBR di bawah Rp 4 juta, PP Tapera membagi kategori MBR ini dalam lima zona berbeda.

Zona 1 dipeuntukkan bagi kelompok pekerja dengan UM wilayah rata-rata mencapai Rp 1.765.000.

Wilayah cakupannya yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 1.760.000, Jawa Tengah Rp 1.798.000, Jawa Barat Rp 1.860.000 dengan limit kredit Rp Rp 88.255.919.

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Sabtu (20/3/2021).

Lantas, bagaimana dengan keempat zona lainnya?

Informasi selengkapnya bisa Anda baca di sini Karyawan Bergaji Kurang dari Rp 4 Juta Bisa Beli Rumah, Simak Wilayah dan Limit Kreditnya

Semua orang tentu tahu Istana Negara merupakan salah satu singgasana yang ditempati oleh orang nomor satu di Indonesia.

Fungsi Istana Negara lebih berfokus pada kegiatan resmi kepresidenan yaitu sebagai kantor Presiden RI.

Selain itu, istana seluas 68.000 meter persegi ini memiliki kegiatan bersifat kenegaraan seperti pelantikan penting pejabat negara serta pembukaan kongres bersifat nasional dan internasional.

Lalu, bagaiamana asal-usul Istana Negara?

Temukan jawabannya di sini Asal Usul Istana Negara, Singgasana Orang Nomor Satu Indonesia, Dulu Kediaman Warga Negara Belanda

Bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) untuk 1.816 rumah subsidi di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 akan diserahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengungkapkan, bantuan PSU itu diberikan guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di daerah tersebut.

“Bantuan PSU disalurkan oleh Kementerian PUPR agar masyarakat yang tinggal di perumahan bersubsidi merasa nyaman,” jelas Khalawi dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (19/3/2021).

Berapa anggaran yang dikucurkan Pemerintah demi memberikan bantuan PSU tersebut?

Selanjutnya baca di sini Tahun Ini, 1.816 Rumah Subsidi di Sulawesi Utara Dapat Bantuan PSU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com