JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan atau upah minimum (UM) di bawah Rp 4 juta dapat memiliki rumah.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto memastikan hal itu dalam diskusi virtual, Kamis (18/3/2021).
"Melalui BP Tapera pekerja formal dan informal yang penghasilannya di bawah Rp 4 juta saat ini berkesempatan untuk memiliki rumah," terang Adi.
Menurut Adi, menjadi peserta Tapera merupakan salah satu cara untuk dapat memiliki rumah meskipun dengan penghasilan minimum di bawah Rp 4 juta.
Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Jumat (19/3/2021).
Lantas, bagaimana MBR berpenghasilan di bawah Rp 4 juta dapat memiliki rumah?
Selanjutnya baca di sini Pekerja Bergaji di Bawah Rp 4 Juta Bisa Punya Rumah, Begini Caranya
Bagi Anda yang kerap melaju dari dan menuju Jakarta, Cibubur, Citeureup, Bogor, serta Ciawi pasti tak asing lagi dengan keberadaan Jalan Tol Jagorawi.
Jalan bebas hambatan berbayar yang membentang sepanjang 59 kilometer ini menjadi tonggak sejarah pembangunan jalan tol di Indonesia.
Sebab, Jagorawi menjadi jalan tol pertama di Indonesia dan diresmikan oleh Presiden kedua RI Soeharto pada 9 Maret 1978 silam atau 43 tahun lalu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.