JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menanggung Pajak Petambahan Nilai (PPN) atas rumah tapak dan rumah susun (rusun) selama enam bulan yaitu sejak Maret hingga Agustus 2021.
Properti yang seluruh PPN-nya Ditanggung Pemerintah (DTP) merupakan rumah tapak dan rusun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar.
Sementara untuk rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar, PPN DTP yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rusun diberikan hanya 50 persen.
Sebelum diberlakukan PPN DTP oleh Pemeirntah, Bank Indonesia (BI) juga telah memberlakuakn relaksasi loan to value/financing to value (LTV/FTV) untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen mulai 1 Maret silam.
Relaksasi LTV/FTV ini akan berakhir pada 31 Desember 2021 dan dievaluasi kembali satu kali dalam setahun.
Dengan relaksasi tersebut, para calon konsumen bisa membeli properti tanpa membayar uang muka alias down payment (DP) 0 persen.
Seluruh pembiayaan properti yang dibeli konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) ditanggung oleh perbankan.
Pelonggaran LTV/FTV ini diberlakukan untuk semua jenis properti termasuk rumah tapak, rusun, rumah toko (ruko) maupun rumah kantor atau rukan.
Baca juga: Sekali Lagi, Kata Ahli Sekarang Saatnya Beli Properti
Relaksasi LTV/FTV ini akan berakhir pada 31 Desember 2021 dan dievaluasi kembali satu kali dalam setahun.
Senior Associate Director Colliers Indonesia Ferry Salanto mengatakan, sektor perumahan kelas menengah dan bawah paling terdampak besar dengan adanya kebijakan ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.