Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 36 Kasus Korupsi Infrastruktur, Pengamat Minta Kementerian PUPR Bentuk Tim Whistle Blower

Kompas.com - 16/03/2021, 22:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan  infrastruktur merupakan salah satu sektor yang rawan praktik korupsi.

"Pembangunan infrastruktur di Indonesia sangat rawan korupsi dimulai dari pembahasan anggaran di DPR RI hingga pada tahap pelaksanaan," kata Agus dalam diskusi virtual bertajuk konsultasi regional Kementerian PUPR Tahun 2021, Senin (15/03/2021).

Menurutnya, korupsi yang dilakukan di sektor infrastruktur akan berpengaruh secara serius terhadap rendahnya kualitas pekerjaan, dan menndorong tingginya biaya operasi dan perawatan.

Untuk menghindari penyalahgunaan anggaran infrastruktur, maka Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) harus membentuk tim whistle blower yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri PUPR.

Tim itu bekerja secara senyap mengawasi setiap pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh jajaran di Kementerian PUPR.

Agus juga menyarankan Kementerian PUPR segera melakukan audit pada seluruh proyek infrastruktur yang telah dibangun.

Hal itu penting sebagai bahan evaluasi sekaligus untuk memperoleh bukti secara obyektif mengenai efisiensi pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan oleh Kementerian PUPR.

Perlu diketahui bahwa praktik korupsi kerap kali terjadi di proyek pembangunan infrastruktur.

Bahkan korupsi ini menyeret sejumlah nama yang merupakan pejabat publik, seperti anggota dewan, kepala daerah hingga aparat pemerintahan.

Berdasarkan laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, sejak tahun 2020 higga Maret 2021 terdapat 36 kasus korupsi infrastruktur

"Korupsi infrastruktur sejumlah 36 kasus sepanjang 2020 hingga Maret 2021," kata Ghufron kepada Kompas.com, Selasa (16/03/2021).

Salah satu kasus yang menyita perhatian adalah terjaringnya Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/02/2021).

Nurdin ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, karena dugaan kasus penerimaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. Penetapan tersangka dilakukan pada Minggu 28 Februari 2021.

Penetapan tersangka juga dilakukan terhadap tiga orang lainnya yaitu Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulses Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipta.

Selain itu, korupsi infrastruktur juga terjadi pada Kamis, 2 Juli 2020 lalu, di mana KPK menangkap Bupati Kutai Timur Ismunanda dan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria dalam rangkaian OTT.

Keduanya ditangkap karena terjerat kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur.

KPK juga menetapkan Kepala Bappeda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Supriansyah, dan Kepala Dimas PU Kutai Timur Aswandini sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com