Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekali Lagi, Kata Ahli Sekarang Saatnya Beli Properti

Kompas.com - 16/03/2021, 21:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com Pemerintah menanggung Pajak Petambahan Nilai (PPN) atas rumah tapak dan rumah susun (rusun) selama enam bulan yaitu sejak Maret hingga Agustus 2021.

Properti yang seluruh PPN-nya Ditanggung Pemerintah (DTP) merupakan rumah tapak dan rusun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar.

Sementara untuk rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar, PPN DTP yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rusun diberikan hanya 50 persen.

Sebelum diberlakukan PPN DTP oleh Pemeirntah, Bank Indonesia (BI) juga telah memberlakuakn relaksasi loan to value/financing to value (LTV/FTV) untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen mulai 1 Maret silam.

Relaksasi LTV/FTV ini akan berakhir pada 31 Desember 2021 dan dievaluasi kembali satu kali dalam setahun.

Dengan relaksasi tersebut, para calon konsumen bisa membeli properti tanpa membayar uang muka alias down payment (DP) 0 persen.

Baca juga: Kabar Gembira, Rumah dengan Harga Maksimal Rp 2 Miliar Bebas PPN

Seluruh pembiayaan properti yang dibeli konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) ditanggung oleh perbankan.

Pelonggaran LTV/FTV ini diberlakukan untuk semua jenis properti termasuk rumah tapak, rusun, rumah toko (ruko) maupun rumah kantor atau rukan.

Senior Associate Director Colliers International Indonesia Ferry Salanto berpendapat, adanya dua kebijakan menjadi waktu yang tepat untuk berinvestasi properti.

"Jika ini untuk investasi jangka panjang dan investor tidak mengharapkan pengembalian langsung atau dalam waktu dekat, ini sebenarnya waktu yang tepat," ucap Ferry dalam laporan yang diterima Kompas.com, Selasa (16/3/2021).

Selain investor, momen ini juga tepat bagi end-user (pengguna akhir) dengan daya beli yang cukup.

Meski begitu, ada banyak prosedur yang harus diperhatikan konsumen secara matang. Sebab, pembelian ini dilakukan melalui KPR/KPA.

Untuk kebijakan relaksasi LTV/FTV, risiko bagi bank akan semakin meningkat dan mereka harus berhati-hati dalam mencairkan KPR dengan uang muka 0 persen.

Memang pada awalnya, pembeli akan terhindar dari keharusan menyediakan anggaran jumbo. Namun, beban mereka akan semakin membesar untuk membayar cicilan bulanan.

Baca juga: 1 Maret 2021, Beli Rumah DP 0 Persen Resmi Berlaku

Tantangan lain yang dihadapi bank adalah harus menyesuaikan suku bunga pinjamannya agar lebih kompetitif dan tidak jauh dari suku bunga acuan BI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com