Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SMF Nilai Pembentukan BP3 Dapat Mengurangi Gap Pasokan Rumah

Kompas.com - 15/03/2021, 13:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk mempercepat penyediaan rumah umum layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Aturan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.

Beleid ini sekaligus merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non-struktural untuk mendukung percepatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.

Baca juga: Bersinergi dengan SMF, PII Dorong Proyek KPBU di Sektor Perumahan

Selain untuk mempercepat penyediaan rumah umum, BP3 juga bertujuan untuk menjamin rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR.

Kemudian, menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum dan melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum dan rumah khusus.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF Ananta Wiyogo berpendapat, BP3 memang dibentuk untuk membantu pemenuhan sektor perumahan khususnya pada segmen MBR.

Hanya saja, mengenai mekanisme dan skema usaha BP3 ini masih dalam pembahasan di level kementerian.

Menurut Ananta, pembentukan BP3 diharapkan dapat mendorong sektor perumahan khususnya dari sisi pasokan yang saat ini masih terdapat gap atau kondisi tidak seimbang yang cukup besar dengan sisi permintaan (demand).

Baca juga: Penyaluran KPR Syariah Masih Minim, SMF Siap Fasilitasi Pendanaan

"Melihat ini, sektor perumahan masih membutuhkan dukungan dari berbagai pihak," ujar Ananta dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (15/03/2021).

 

Berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) maupun Badan Pusat Statistik (BPS), angka backlog kepemilikan maupun penghunian rumah masih sangat tinggi.

Salah satu permasalahan yang dihadapi adalah sisi supply perumahan masih belum dapat memenuhi demand masyarakat atas rumah.

Sebagai gambaran, produksi rumah saat ini sekitar 400.000 unit per tahun, sementara angka permintaan mencapai 1,2 juta unit per tahun.

Pada saat yang sama, masih terdapat kendala yang terjadi pada sisi demand yakni suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) yang dinilai masih cukup tinggi, sehingga memerlukan intervensi Pemerintah melalui program-program yang dapat mendorong sektor perumahan.

Terkait hal ini, sebagai special mission vehicle Kementerian Keuangan, SMF mendapat perluasan mandat untuk mengoptimalisasi peran dalam mendorong bergeraknya sektor perumahan.

"Tidak hanya rumah siap huni, SMF juga akan dapat melakukan penyaluran dana ke berbagai produk pembiayaan perumahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," tuntas Ananta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com