Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peta Zona Nilai Tanah Bakal Diperbarui

Kompas.com - 12/03/2021, 08:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melakukan pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT).

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan pembaruan Peta ZNT dilakukan agar informasi yang disajikan dalam peta ZNT dapat lebih akurat.

"Sehingga dengan adanya Peta ZNT ini informasi tanah dapat dimanfaatkan untuk pelayanan pertanahan dan sebagai referensi kebijakan yang berkaitan dengan nilai tanah," kata Sofyan dalam keterangan tertulis, Kamis (11/03/2021).

Sofyan menjelaskan, Peta ZNT ini harus dievalusi karena adanya sejumlah pengaduan dari banyak pihak.

Baca juga: Hak Masyarakat Harus Dikembalikan dalam Penyelesaian Sengketa Tanah

Diharapkan informasi Peta ZNT ini bisa mencerminkan harga yang sewajarnya dan mencegah lonjakan harga yang dapat memengaruhi ekonomi secara makro.

Untuk diketahui, ZNT yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya, yang batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah.

Plt Direktur Jenderal Pengadaan dan Pengembangan Pertanahan Tanah yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto pengerjaan Peta ZNT memang harus disempurnakan.

Menurutnya, pembaruan Peta ZNT harus menjadi prioritas terutama untuk memudahkan masyarakat di daerah dalam menilai harga tanah.

"Memang kemampuan di daerah dalam menilai tanah masih sangat rendah sehingga diharapkan untuk membuat perhitungan yang lebih benar maka hal ini harus dijadikan program prioritas," ujarnya.

FGD ini diharapkan mendapatkan masukan serta mencari solusi untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang ada terkait Peta ZNT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com