Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Pengembang Ghosting Konsumen, Proyek Mangkrak Uang Melayang

Kompas.com - 11/03/2021, 15:31 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya pada kasus Kaesang Pangarep dan Felicia, ghosting yang berarti perilaku menjauh atau tiba-tiba menghilang tanpa kabar berita juga kerap dilakukan pengembang properti.

Akibatnya, konsumen pun dirugikan, kehilangan uang dan kesempatan untuk dapat memiliki hunian.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat pengembang yang suka ngeghosting alias tak menyelesaikan proyek yang dijanjikan atau mangkrak masih menempati urutan teratas dari total 23 aduan sektor properti.

Sepanjang tahun 2020, aduan proyek mangkrak ini menempati posisi tertinggi sebesar 34,7 persen, sementara masalah pengembalian dana (refund) 30,4 persen, dan serah terima 17,3 persen.

Baca juga: Lagi, Perumahan Berkedok Syariah Fiktif Kerugian Rp 1 Triliun

Disusul kemudian oleh pelaku usaha pailit 13 persen, dokumen rumah bermasalah 8,6 persen, fasilitas umum 4,3 persen, dan sistem pembayaran bermasalah 4,3 persen.

Sementara hingga Februari 2021, dari lima aduan sektor properti, 40 persen atau dua di antaranya juga terkait proyek mangkrak, satu aduan soal refund, dan sistem pembayaran serta dokumen masing-masing satu aduan.

Staf Pengaduan YLKI Rio Priyambodo mengatakan aduan tentang pengembang perumahan bermasalah ini terjadi mulai dari hulu ke hilir.

"Aduan konsumen ke YLKI soal perumahan baik tapak ataupun rusun bermasalah itu setiap tahun pasti ada. Dan masalahnya meliputi hulu sampai hilir itu ada," kata Rio kepada Kompas.com, Kamis (11/03/2021).

Dia menjelaskan aduan permasalahan perumahan yang biasa terjadi di hulu misalnya terkait belum jelasnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan tersebut.

"Padahal seharusnya sebelum memasarkan perumahannya, pihak developer itu harus memastikan bahwa semua perizinan sudah selesai," jelasnya.

Baca juga: Agar Tidak Tertipu Pengembang Nakal, Ini Triknya...

Selain itu, banyak pengaduan dari konsumen yang telah membayar cicilan secara rutin namun fakta di lapangan rumah yang dibelinya belum dibangun oleh pengembang.

"Banyak konsumen mengeluh udah bayar, terus nggak dibangun dan uangnya nggak dikembalikan, atau dikembalikan tapi dipotong atau nggak full," tuturnya.

Sementara permasalahan yang terjadi di hilir menyangkut serah terima unit rumah yang tidak sesuai dengan spesifikasi awal.

Tak hanya itu, masalah hilir lainnya yang biasa diadukan konsumen adalah soal Iuran Pengelolaan Apartemen (IPL), tidak terbitnya sertifikat tanah, Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifkat Hak Guna Bangunan (HGB).

"Misalnya bangunan ternyata banyak yang retak, dan tidak sesuai spesifikasinya," ujarnya.

Adapun 23 aduan konsumen di sektor properti sepanjang 2020 melibatkan pengembang dan proyek sebagai berikut:

  1. Agung Sedayu Group
  2. Apartemen Green Park View
  3. Esa Sukses
  4. Graha Bhakti Semesta dengan proyek Cinere Delima Town House
  5. Green Citayam City
  6. Lavon Swan City
  7. PT Lippo Cikarang Tbk
  8. Mega Pesanggrahan Indah
  9. Meikarta
  10. PT Modernland Realty Tbk
  11. Paragon Square
  12. PT Permata Sakti Mandiri
  13. Perum perumnas
  14. Perumahan Bukit Cianjur Residence
  15. PT Anugrah Duta Mandiri
  16. PT Cijayana Sukses Mandiri
  17. PT Kapuk Naga Indah
  18. PT Mekar Agung Sejahtera
  19. PT Prospek Duta Sukses dengan proyek Antasari 45
  20. PT Royal Sentul Highland Tbk
  21. PT Tripuri Natatama
  22. Residence 88
  23. Sebelas Mitra Mahakarya

Sementara lima aduan pada 2021 melibatkan:

  1. PT Permata Sakti Mandiri dengan proyek apartemen Cimanggis City
  2. PT Mahakarya Evelyn Almeera Mughnii Development
  3. PT Serpong Bangun Cipta
  4. Transpark Juanda Bekasi
  5. PT Darusalam Madani Properti dengan proyek Madinah City

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com