JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan yang dilayangkan PT Jaladri Kartika Pakci terkait izin reklamasi Pulau I pada 4 Maret 2021.
"Kabul PK, batal judex facti PT, adili kembali, tolak gugatan," bunyi amar putusan yang dikutip Kompas.com dari laman Kepaniteraan MA, Selasa (9/3/2021).
Keputusan ini terdaftar dengan nomor 32 PK/TUN/2021 serta nomor perkara pengadilan tingkat I 113/G/2019/ PTUN.JKT.
Dengan demikian, MA mengabulkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut izin reklamasi Pulau I.
Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Rabu (10/3/2021).
Ulasan selengkapnya bisa Anda baca melalui tautan ini Resmi, MA Tolak Gugatan Jaladri Kartika Pakci Terkait Izin Reklamasi Pulau I
Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 3 mulai beroperasi fungsional, Rabu (10/3/2021) pukul 06.00 WIB.
Pembukaan secara fungsional ini dilakukan dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat, khususnya mengenai penggunaan Uang Elektronik (UE) sebagai alat pembayaran di jalan tol.
"Sosialisasi ini dilakukan sebelum nantinya akan resmi diperasikan dan ditetapkan tarifnya. Adapun masa operasional ruas tol fungsional ini adalah 24 jam," jelas Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro dalam siaran pers, Selasa (9/3/2021).
Sehingga, selama masa sosialisasi berlangsung, pengguna dapat mengakses jalan tol tersebut tanpa tarif alias gratis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.