Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Jamin Keamanan Berlapis Sertifikat Tanah Elektronik

Kompas.com - 08/03/2021, 19:05 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan keamanan berlapis pada sertifkat tanah elektronik.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan keamanan berlapis ini dilakukan untuk menjaga dan menjamin keamanan data dan sertifikat tanah elektronik.

"Kementerian ATR/BPN juga mempersiapkan dari sisi keamanan yang tinggi dengan diawasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," kata Surya dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Senin (08/03/2021).

Surya menjelaskan selain mendapat pengawasan dari BSSN, Kementerian ATR/BPN juga akan menerapkan ISO: 27001 2013 yaitu sistem manajemen keamanan informasi yang dapat memastikan segala proses yang dilakukan sesuai analisa resiko dan mitigasi berdasarkan international best practice.

Baca juga: Sertifikat Tanah Elektronik Akan Dimulai di Jakarta dan Surabaya

Sertifikat tanah elektronik juga menggunakan 2-factor authentification dan tanda tangan elektronik yang menggunakan certificate authority oleh Badan Sertifikasi Elektronik (BSRE).

Selanjutnya data digital ATR/BPN digunakan dalam model terenkripsi dan dicadangkan secara teratur di dalam data center.

Surya mengatakan, digitalisasi adalah sebuah keniscayaan. Karenanya semua negara termasuk Indonesia akan mengalami itu cepat atau lambat.

Banyak negara di dunia seperti Philipina, Jepang, dan negara-negara di Eropa Timur yang sudah menerapkan sistem elektronik untuk sertifikat tanah.

Dia menegaskan keberadaan sertifikat elektronik ini juga dapat memerangi kasus-kasus mafia tanah yang masih marak terjadi.

Jika sertifikat tanah elektronik ini sudah berjalan sepenuhnya, mafia tanah akan susah bergerak.

"Selama ini mafia tanah bisa beroperasi karena tidak ada kepastian hukum yang jelas di tanah itu," ujar dia.

Terlebih, saat ini pemerintah ingin ada percepatan legalisasi aset tanah dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia.

“Jika sertifikat tanah elektronik sudah efektif berjalan, akan ada kode identitas yang menjelaskan detail kepemilikan pemegang hak tanah,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com