Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rest Area, Ketika Melintasi Tol Tak Lagi Membosankan

Kompas.com - 07/03/2021, 23:03 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area merupakan salah satu fasilitas penting sebagai pendukung layanan jalan tol.

Apa jadinya ketika tengah menempuh perjalanan panjang puluhan kilometer di jalan bebas hambatan, bensin Anda habis, atau kebelet buang air kecil, namun tak satu pun rest area Anda temui?

Tentu akan sangat merepotkan, dan kemungkinan hal-hal buruk yang tidak diinginkan berpeluang terjadi. 

Tak dapat dimungkiri, kehadiran rest area sangat membantu memperlancar dan membuat nyaman perjalanan pengguna jalan tol.

Umumnya, di rest area Tipe A, tersedia lengkap sejumlah amenitas vital yang sangat dibutuhkan pengguna jalan tol macam SPBU, toilet, dan masjid.

Selain itu, terdapat pula amenitas pendukung seperti ruang ritel yang diisi mini market, restoran, kafe, kios usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang menggelar barang suvenir, makanan dan minuman siap saji.

Bahkan, pasca diberlakukannya elektronifikasi transaksi pada Oktober 2017, pengelola rest area menyediakan gerai isi ulang (top up) uang elektronik.

Seiring dinamika kebutuhan pengguna jalan tol, kondisi rest area yang dibangun pun laiknya mal terbuka (outdoor) dengan pengelolaan modern dan profesional.

Salah satu sudut ruang terbuka di rest area Tol Trans-JawaJasa Marga Salah satu sudut ruang terbuka di rest area Tol Trans-Jawa
Dia tak sekadar area rehat untuk melepas lelah dan buang pipis, melainkan dirancang dengan desain menarik, unik, yang secara fisik dan visual lebih atraktif.

Rest area terkini juga lebih bersih, nyaman, dilengkapi ruang terbuka hijau, arena bermain anak, ruang seni dan kreativitas.

"Ini lebih sebagai tempat interaksi sosial, hang out kalau tol macet biar nggak bosan. Sambil ngopi, dengerin musik, dan ngobrol ngamatin orang-orang. Asyik dan seru sih," ujar Eri Wijaya Kusuma, pramugara maskapai Lion Air kepada Kompas.com, Minggu (07/03/2021).

Bahkan, dia kerap mengabadikan sejumlah rest area dengan bangunan utama yang ikonik sebagai obyek wisata menarik.

Penilaian senada dikatakan Shaggy Sigit Sarwanto, Senior Manager Hipermart. Dia menilai kondisi rest area saat ini jauh lebih baik, dibanding sebelumnya.

Selain karena semua yang dibutuhkan tersedia, terutama kafe favoritnya, juga amenitas seperti disebutkan di atas.

Bukan tanpa alasan, jika kondisi sejumlah rest area kini dinilai lebih baik dibanding tahun-tahun lalu.

Hal ini karena pengelolaan rest area yang memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) merupakan salah satu persyaratan penyesuaian tarif tol.

Sebagaimana ditegaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, peningkatan SPM tidak hanya dilihat dari kualitas jalan tol, juga pengelolaan rest area yang baik.

"Kami meyakini dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi, khususnya tidak hanya jalannya, juga rest area-nya,” ujar Basuki dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Sabtu (06/03/2021).

Pengelolaan jalan tol dan rest area berkelanjutan harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 10 Tahun 2014 dan Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2018.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa core function (fungsi inti) seperti aspek kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan pengguna ruas jalan tol, harus terpenuhi.

KOMPAS.com/ Kementerian PUPRKiki Safitri KOMPAS.com/ Kementerian PUPR
Selain itu, harus terpenuhi juga support function berupa penerapan regulasi tentang TIP pada jalan tol dan fungsi kebutuhan pendukung dan pelengkapnya.

Sebagai salah satu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus berupaya memenuhi SPM di ruas-ruas tol kelolaannya.

Seperti dikatakan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur kepada Kompas.com, Sabtu (06/03/2021).

"Kami  berupaya terus secara konsisten meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan dan sangat peduli terhadap kenyamanan, keselamatan, dan keamanan (safety) dengan mengacu pada SPM dan juga bench mark standar internasional," tutur Subakti.

Melalui anak usaha PT Jasamarga Related Business (JMRB), hingga akhir 2020 BUMN ini telah membangun 55 rest area di sepanjang 1.191 kilometer jalan tol kelolaan.

Dari total tersebut, 29 rest area di antaranya, dikelola langsung oleh JMRB.

Berbeda dengan lainnya, rest area yang dikelola JMRB memiliki ciri khas dan keunikan dari sisi eksterior yang menekankan pada penataan lanskap langgam tropis modern.

Selain itu, hampir seluruh rest area tersebut dilengkapi masjid dengan rancangan arsitektural yang unik, dan mengadopsi kearifan lokal.

Sebut saja Masjid Sabiilun Najwa di Rest Area KM 389 B Ruas Batang-Semarang, Masjid Al Muhajirin di rest area KM 36 A Tol Balikpapan-Samarinda, dan Masjid Ar-Rahman di rest area KM 65 A Tol Kualanamu-Tebing Tinggi.

Tiga masjid ini merupakan bagian dari 12 masjid yang diresmikan secara virtual pada 29 Januari 2021 di Tol Trans-Jawa, Tol Trans-Sumatera, dan Tol Balikpapan-Samarinda.

Diisi oleh 861 UMKM

PT Jasamarga Related Business (JMRB) selaku pengelola rest area jalan tol memasang rambu pembatas jarak.Dok. PT Jasamarga Related Business PT Jasamarga Related Business (JMRB) selaku pengelola rest area jalan tol memasang rambu pembatas jarak.
Tak hanya SPM dalam pengelolaan rest area yang harus dipenuhi, Pemerintah juga mewajibkan BUJT mengakomodasi UMKM lokal sebanyak 30 persen.

Tujuannya, agar kehadiran jalan tol dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar untuk meningkatkan perekonomian, dan juga daya saing.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 14 Tahun 2005 tentang jalan tol.

"Untuk mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus mengalokasikan lahan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah," bunyi Pasal 7A poin 2.

Poin selanjutnya juga menyebutkan bahwa tak sembarang UMKM dapat membuka usahanya di rest area, melainkan hanya UMKM yang telah secara resmi mengantongi surat keterangan sebagai UMKM.

"Setiap usaha mikro usaha kecil dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat keterangan sebagai usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah," bunyi beleid tersebut.

Terkait hal ini, Manager Corporate Communication & Administration PT JMRB Rahavica Putri memastikan, terdapat 861 UMKM atau 95 persen hingga akhir 2020.

"Mereka mengisi seluruh rest area yang dikelola JMRB," imbuh Rahavica.

Bukan sembarang UMKM, lanjut Rahavica, melainkan yang telah memenuhi persyaratan administrasi di antaranya memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dari pemerintah daerah, mengikuti proses seleksi, dan menyepakati kontrak kerja sama.

Pemasangan rambu dilakukan di sejumlah tempat yang berpotensi menghasilkan antrean atau kontak fisik.Dok. PT Jasamarga Related Business Pemasangan rambu dilakukan di sejumlah tempat yang berpotensi menghasilkan antrean atau kontak fisik.
Mereka yang lolos seleksi dikenakan tarif sewa yang berbeda-beda besarannya, mengacu pada pendapatan daerah dan daya beli masyarakat sekitar.

Sebagai acuan, harga sewa lahan atau kios di Tol Trans-Jawa serentang Rp 30 juta hingga Rp 40 juta per tahun.

Rahavica memastikan, semua pemasukan dari tarif sewa tersebut dikelola secara profesional oleh JMRB. Dengan demikian, tidak akan ada pungutan liar (pungli) yang membebani UMKM.

Tarif sewa tersebut dinilai kompetitif mengingat potential market yang berkunjung ke rest area yang berasal dari lalu lintas harian rata-rata (LHR).

Data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR menunjukkan transaksi harian selama 2020 atau saat Pandemi Covid-19, sebanyak 3,4 juta kendaraan dengan volume transaksi mencapai Rp 19,9 triliun.

Jika 1 persen saja dari total transaksi kendaraan tersebut mampir di rest area, maka akan terdapat Rp 199 miliar uang berputar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com