Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rest Area, Ketika Melintasi Tol Tak Lagi Membosankan

Kompas.com - 07/03/2021, 23:03 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Diisi oleh 861 UMKM

Tak hanya SPM dalam pengelolaan rest area yang harus dipenuhi, Pemerintah juga mewajibkan BUJT mengakomodasi UMKM lokal sebanyak 30 persen.

Tujuannya, agar kehadiran jalan tol dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar untuk meningkatkan perekonomian, dan juga daya saing.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 14 Tahun 2005 tentang jalan tol.

"Untuk mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus mengalokasikan lahan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah," bunyi Pasal 7A poin 2.

Poin selanjutnya juga menyebutkan bahwa tak sembarang UMKM dapat membuka usahanya di rest area, melainkan hanya UMKM yang telah secara resmi mengantongi surat keterangan sebagai UMKM.

"Setiap usaha mikro usaha kecil dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat keterangan sebagai usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah," bunyi beleid tersebut.

Terkait hal ini, Manager Corporate Communication & Administration PT JMRB Rahavica Putri memastikan, terdapat 861 UMKM atau 95 persen hingga akhir 2020.

"Mereka mengisi seluruh rest area yang dikelola JMRB," imbuh Rahavica.

Bukan sembarang UMKM, lanjut Rahavica, melainkan yang telah memenuhi persyaratan administrasi di antaranya memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dari pemerintah daerah, mengikuti proses seleksi, dan menyepakati kontrak kerja sama.

Pemasangan rambu dilakukan di sejumlah tempat yang berpotensi menghasilkan antrean atau kontak fisik.Dok. PT Jasamarga Related Business Pemasangan rambu dilakukan di sejumlah tempat yang berpotensi menghasilkan antrean atau kontak fisik.
Mereka yang lolos seleksi dikenakan tarif sewa yang berbeda-beda besarannya, mengacu pada pendapatan daerah dan daya beli masyarakat sekitar.

Sebagai acuan, harga sewa lahan atau kios di Tol Trans-Jawa serentang Rp 30 juta hingga Rp 40 juta per tahun.

Rahavica memastikan, semua pemasukan dari tarif sewa tersebut dikelola secara profesional oleh JMRB. Dengan demikian, tidak akan ada pungutan liar (pungli) yang membebani UMKM.

Tarif sewa tersebut dinilai kompetitif mengingat potential market yang berkunjung ke rest area yang berasal dari lalu lintas harian rata-rata (LHR).

Data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR menunjukkan transaksi harian selama 2020 atau saat Pandemi Covid-19, sebanyak 3,4 juta kendaraan dengan volume transaksi mencapai Rp 19,9 triliun.

Jika 1 persen saja dari total transaksi kendaraan tersebut mampir di rest area, maka akan terdapat Rp 199 miliar uang berputar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com