Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Pidana, Pilihan Terakhir Hukuman Pelanggar Tata Ruang

Kompas.com - 04/03/2021, 13:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir bagi pelanggar tata ruang.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa Konflik Tanah dan Ruang Hary Sudwijanto mengungkapkan hal itu seperti dikutip Kompas.com dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (4/3/2021).

“Beberapa kali, pimpinan kami berkata bahwa sanksi pidana adalah benar-benar upaya terakhir dalam memberikan sanksi pelanggaran, jika sanksi administratif masih dapat kami berikan,” tutur Hary.

Oleh karena itu, kata Hary, Kementerian ATR/BPN lebih mengedepankan sanksi administratif bagi mereka yang melakukan pelanggaran itu.

Sanksi administratif ini berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pembatalan izin, pemulihan fungsi hingga ruang, hingga denda administratif untuk pelanggaran tata ruang.

Bukan tanpa alasan, hal ini bertujuan untuk memberikan manfaat, suatu kepastian, rasa hak keadilan dalam penerapannya.

Baca juga: Pemerintah Terapkan Restorative Justice bagi Pelanggar Tata Ruang, Apa Itu?

Selain itu, sanksi administratif juga bertujuan untuk menghindari over criminalizing (kriminalisasi berlebihan) namun juga ingin mengutamakan tata ruang sesuai fungsi semula.

Dalam konteks sanksi pelanggaran tata ruang, pendekatan sanksi administratif ini ingin membuat bagaimana pelaku pelanggaran tata ruang merasa jera namun tetap bisa menanggulangi kerugian yang sudah dia perbuat.

“Jika pelaku tidak jera, masyarakat atau korban tetap merasakan kerugian, lingkungan dan keadaan sekitar juga tidak berubah, tentu hukum itu tidak akan memberikan manfaat apapun,” tutur Hary.

Selama ini, bentuk pelanggaran yang kerap terjadi dalam proses penataan tata ruang mulai dari pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan tata ruang.

Kemudian, tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang, tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang, hingga upaya menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum.

Dalam penegakan penataan ruang, terdapat tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk Penataan Ruang yang tersebar seluruh Indonesia.

Kerja PPNS Penataan Ruang sendiri mempunyai mekanisme mulai dari pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan dan pembinaan terkait dengan perilaku masyarakat di sekitar.

Selain penegakan sanksi untuk pelanggaran tata ruang, Hary meminta agar pihak PPNS Penataan Ruang untuk senantiasa pro-aktif dalam melakukan pencegahan dan lebih banyak berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait seperti Lembaga Swadaya Masyarakat setempat, Kepolisian, maupun pihak lain.

“Kami selaku PPNS Penataan Ruang senantiasa mengoptimalkan kerja sama dengan lembaga lain. Semakin banyak kolaborasi, semakin banyak pelanggaran yang kita ketahui sejak awal agar bisa melakukan pencegahan awal sebelum dampak buruk terjadi,” tuntas Hary.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com