Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulihkan Fungsi Ruang, Pemerintah Terapkan Restorative Justice

Kompas.com - 01/03/2021, 15:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keadilan restoratif atau restoratif justice merupakan agenda global untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan atau biasa disebut Sustainable Development Goals (SDGs).

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Andi Renald mengatakan hal itu dalam acara PPTR Expo, Senin (1/3/2021).

"Ini juga sesuai dengan agenda global yaitu SDG atau tujuan pembangunan berkelanjutan yang bertujuan pada aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan," kata Andi.

Andi menjelaskan, keadilan restoratif menitikberatkan pada sanksi administratif dan merupakan instrumen pemulihan fungsi ruang.

Menurut dia, keadilan restoratif menjadi menarik karena memenuhi rasa keadilan, proses cepat, mengedepankan kepentingan umum, serta bersifat proporsional.

Baca juga: Bikin Banjir Underpass Kalimalang, Pengembang Grand Kota Bintang Kena Sanksi Restoratif

"Jadi, menurut saya pendekatan paradigma baru ini penting, bagaimana kita melakukan penindakan berkeadilan dan objektif," ucap Andi.

Beberapa waktu lalu, salah satu contoh kasus yang diberikan sanksi administratif berupa keadilan restoratif adalah pengembang Grand Kota Bintang yaitu PT Kota Bintang Rayatri.

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil, pengembang membangun ruang komersial tidak sesuai standarnya.

Hal ini menyebabkan banjir di underpass Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) segmen Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, karena penyempitan Sungai Cakung.

Oleh karena itu, dia meminta agar pengembang mengembalikan fungsi Sungai Cakung sebagai badan air untuk mencegah terjadinya banjir berulang. 

Adapun, perubahan alur sungai di kawasan Grand Kota Bintang Bekasi tidak memiliki izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) demi pemanfaatan ruang komersil dan penambahan unit perumahan.

Dengan demikian, pengembang harus mengembalikan fungsi sungai dengan pembongkaran dan pelebaran alur Sungai Cakung semula 6 meter menjadi 12 meter.

Selain itu, pengembang diwajibkan membangun sempadan sungai selebar 5 meter yang diperuntukan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com