Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekali Lagi, Sofyan Djalil Tegaskan Akan Memecat PPAT yang Terlibat Mafia Tanah

Kompas.com - 01/03/2021, 13:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan, akan menindak tegas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan semua pegawai di seluruh lingkungan Kementerian ATR/BPN jika terlibat dalam praktik mafia tanah.

Penindakan tegas atau sanksi yang diberikan bagi PPAT dan anggotanya itu berupa pemecatan kerja.

“PPAT sudah diaudit, kita beri tindakan keras berupa pemecatan jika dia tersangka dan terbukti bersalah, begitu juga jika ada pegawai BPN yang bersalah, kita ambil tindakan hukum,” kata Sofyan dalam keterangan tertulis, Senin (01/02/2021).

Sofyan menjelaskan dalam memberantas praktek mafia tanah, Kementerian ATR/BPN telah melakukan dua langkah upaya yaitu langkah represif dan langkah preventif.

Baca juga: Sofyan Akan Pecat PPAT yang Terlibat Pencurian Sertifikat Rumah Milik Ibunda Dino Patti Djalal

Untuk langkah represif, menggunakan Satgas Anti Mafia Tanah dan bekerjasama dengan penegak hukum kepolisian untuk memberantas praktek mafia tanah.

Sementara untuk aspek preventif, Kementerian ATR/BPN menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yakni pendataan dan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.

Selain itu, akan ada peningkatan mekanisme pelayanan di kantor BPN mulai dari layanan profesional anti calo dan anti orang dalam serta layanan pertanahan berbasis elektornik.

“Kalau Anda pergi ke kantor BPN, sekarang relatif cukup tertib karena sudah tidak ada lagi pendaftaran via jalur belakang atau orang dalam,” jelasnya.

Adapun layanan pertanahan elektronik yang sudah berjalan di kantor BPN yakni, Hak Tanggungan Elektronik, Zona Nilai Tanah, Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dan saat ini tengah berlangsung sosialisasi tahap awal untuk sertipikat tanah elektronik.

Baca juga: Tutup Celah Mafia Tanah, Sertifikat Elektronik Akan Diintegrasikan dengan NIK

“Layanan dan transaksi elektronik lebih mudah, transparan, terjamin dan nyaman, dan hal ini adalah salah satu untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Sebagai tambahan, banyak beberapa kasus sengketa dan mafia tanah yang berhasil diselesaikan di berbagai daerah, seperti kasus mafia tanah di Kota Padang, Sumatera Barat.

Salah satu oknum punya tanah 3,1 hektar saja namun Ia mengajukan klaim tanah seluas 740 hektar di kelurahan, pada akhirnya kasus sengketa berhasil selesai dan berpihak kepada rakyat yang berhak.

Selain itu, Satgas Anti Mafia Tanah juga berhasil meringkus dan menjatuhi hukuman penjara bagi mafia tanah di Kota Medan, Sumatra Utara.

“Sebenarnya banyak sekali kasus mafia tanah yang terselesaikan dengan baik, namun karena letaknya di daerah sehingga kurang mendapat perhatian. Kami dan pemerintah akan terus berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat, ” ungkap Sofyan.

Tak sekali saja Sofyan menegaskan akan memecat PPAT dan bawahannya jika terbukti terlibat praktik mafia tanah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com