Oleh: Deddy herlambang
TULISAN kali ini merupakan respons atas opini Bung Dony Pasaribu dengan judul “Benarkah Arsitek Ikut Bertanggung Jawab Atas Kemacetan Kota?” yang dimuat Kompas.com, 24/10/2020.
Memang benar tugas arsitek langsung adalah bukan untuk mengurusi kemacetan lalu lintas jalan.
Tugas arsitek sejatinya menyelenggarakan kegiatan untuk menghasilkan karya arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya, serta yang terkait dengan kawasan dan kota, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Arsitek.
Dalam UU tersebut disebutkan, tugasnya terkait dengan kawasan dan kota, dalam hal ini tentunya arsitek juga paham mengenai tata guna lahan kota dan aksesbilitasnya ke ranah (transportasi).
Tapi kali ini saya ajak berpikir secara out of the box, bagaimana kemacetan lalu lintas itu selalu terjadi di kota-kota baru.
Pada artikel sebelumnya telah saya sebutkan bahwa untuk memecahkan permasalahan transportasi diperlukan sinergi dari multi disiplin ilmu.
Kebetulan basis ilmu saya adalah arsitek, sehingga mafhum perencanaan dan perancangan dalam desain bangunan.
Dalam dunia transportasi terbagi dua yakni sarana dan prasarana. Sarana adalah kendaraan (mobil/bus/truk, sepeda motor, sepeda), kereta api, kapal laut atau pesawat terbang, sedangkan prasarana adalah jalan, rel KA (sinyal, telekomunikasi, listrik), jembatan, bangunan (halte, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan laut).
Maka mengacu konteks ini, arsitek tetap bertanggung jawab dalam desain bangunan-bangunan transportasi dan fasilitas pendukung bangunan (taman, ruang terbuka hijau pedestrian, parkir).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.