Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Menghitung Cicilan Rumah Rp 800 Juta Tanpa DP

Kompas.com - 26/02/2021, 11:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Maret 2021, relaksasi loan to value/financing to value (LTV/FTV) maksimal 100 persen untuk kredit pembiayaan properti resmi berlaku.

Relaksasi itu diberikan Bank Indonesia (BI) setelah mempertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor properti.

Dengan adanya pelonggaran itu, para calon konsumen bisa membeli properti tanpa membayar uang muka atau down payment (DP) 0 persen.

Jika Anda membeli rumah seharga Rp 800 juta dengan DP 0 Persen, berapa besar cicilan yang harus Anda bayarkan setiap bulannya?

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Jumat (26/2/2021).

Oleh karena itu, Kompas.com mencoba rinci menggunakan simulasi KPR PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dengan DP 0 Persen, bunga tetap 8,29 persen, bunga floating 13,5 persen, serta tenor mulai dari 5 tahun hingga maksimal 30 tahun.

Rinciannya biaya yang harus Anda keluarkan dari masing-masing tenor bisa Anda dapatkan di sini Menghitung Cicilan Rumah Rp 800 Juta Tanpa DP, Termurah Rp 6 Juta Per Bulan

Pemerintah terus mengebut pembangunan Jalan Tol Ciawi-Sukabumi dengan total panjang 54 kilometer.

Saat ini, Seksi II Cigombong-Cibadak Tol Ciawi-Sukabumi mencapai progres 76 persen yang ditargetkan tuntas Agustus 2021.

Sebelumnya, Seksi I Ciawi-Cigombong telah beroperasi pada Desember 2018 dan terkoneksi dengan ruas Tol Jagorawi.

Lantas, berapa biaya yang dikucurkan Pemerintah untuk membangun jalan bebas hambatan tersebut?

Anda bisa mendapatkannya melalui tautan ini Agustus 2021, Tol Jagorawi Tersambung Ruas Cigombong-Cibadak

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.

Dalam beleid itu, setiap arsitek wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) untuk dapat menjalankan praktik sebagai arsitek.

STRA nantinya akan dikeluarkan oleh Dewan Arsitek Indonesia dan diterbitkan secara berkala paling sedikit tiga kali dalam satu tahun sesuai jadwal yang ditetapkan.

Lantas, seperti apa cara penerbitan STRA ini?

Selanjutnya baca di sini Arsitek Wajib Punya STRA, Ini Cara Daftarnya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com