Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Subsidi Tersedia, Sinyal bagi Pengembang dan Perbankan untuk Kembali Memulai Bisnis Rumah

Kompas.com - 25/02/2021, 11:38 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perumahan merupakan salah satu sektor yang penting karena mampu mendorong berbagai sektor lainnya, mulai dari jasa, bahan bangunan, hingga memengaruhi perkembangan sektor keuangan.

Selain itu, sektor perumahan juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan membuka banyak lapangan pekerjaan.

Oleh karena itu Pemerintah menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan arah kebijakan meningkatkan akses masyarakat secara bertahap terhadap perumahan dan permukiman, aman, terjangkau untuk mewujudkan kota yang inklusif dan layak huni.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Eko Djoeli Heripoerwanto menuturkan, target selama lima tahun ini yang melibatkan intervensi langsung pemerintah sebanyak 5 juta rumah.

Baca juga: 1 Maret 2021, Beli Rumah DP 0 Persen Resmi Berlaku

Jumlah ini mencakup target kolaborasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Swasta, dan Masyarakat sebanyak 3,45 juta unit, subsidi perumahan dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB),d an Subsidi Uang Muka (SBUM) sejumlah 900.000 unit.

Kemudian Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) 500.000 unit, Sarana Multigriya Finansial (SMF) 50.000 unit, dan subsidi Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2TB) 100.000 unit.

"Tahun ini dianggarkan Rp 16,6 triliun untuk FLPP sebanyak 157.500 unit, BP2BT sebesar Rp 2,67 triliun untuk 66.750 unit, SSB ulang tahun Rp 5,96 triliun untuk 859.582 unit, dan SBUM Rp 630 miliar untuk 157.500 unit," urai Eko saat webinar Indonesia Property Outlook 2021, Rabu (24/02/2021).

Menurut Eko, angka-angka ini merupakan sinyal bagi para pengembang maupun perbankan yang memfasilitasi pembiayaan perumahan KPR subsidi, bahwa tahun 2021 ini untuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) itu telah dianggarkan.

"Dengan ini, kami ingin menginformasikan dan memastikan kepada mitra pemerintah untuk bangun rumah subsidi ini bahwa dana-dana tersebut sudah tersedia dan operasional," sambung Eko.

Baca juga: Orang Bandung Lebih Suka Cari Rumah di Bandung, Bagaimana dengan Depok?

Untuk mempercepat realisasi target RPJMN tersebut, Eko mengungkapkan, Pemerintah juga telah meloncat ke depan dengan mulai membahas anggaran Tahun 2022.

Anggaran yang dialokasikan untuk FLPP sebesar Rp 23 triliun yang didapat dari dana bergulir sebesar Rp 3,9 triliun dan usulan DIPA 2022 sejumlah Rp 19,1 triliun.

Anggaran sebesar itu untuk membiayai 200.000 unit rumah.

Kemudian anggaran SSB yang dibayarkan tahun sebelumnya (ulang tahun) senilai Rp 4,39 triliun untuk 769.903 unit, SBUM Rp 810 miliar untuk 200.000 unit dan BP2BT Rp 100 miliar untuk 312 unit.

"Jadi sampai dengan setidaknya tahun 2022, kalau teman-teman pengembang mau berancang-ancang untuk mulai kembali lagi di bisnis properti, kami sudah siapkan dana," lanjut Eko.

Strategi pasca-integrasi

Selain itu, Pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah inovasi kegiatan pasca-integrasi FLPP ke BP Tapera.

"Ada empat inovasi kegiatan untuk tahun anggaran 2022-2024," ujar Eko.

Baca juga: MBR Sektor Informal Dapat Fasilitas Bangun Rumah

pertama Integrasi Credit Scoring dan Pengembangan Housing Queue sebagai dasar penyaluran bantuan pembiayaan perumahan.

Kedua, implementasi SiKasep, SiKumbang, dan SiPetruk untuk memastikan ketepatan sasaran dan kualitas bangunan.

Ketiga, perbaikan Skema BP2BT dan FLPP terutama untuk sektor Informal. Keempat, perluasan skema BP2BT dan FLPP untuk membantu pendanaan dari sisi supply.

Pemerintah juga membentuk instrumen kelembagaan pelaksanaan kebijakan dan program perumahan, yakni Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

Tujuannya, mempercepat penyediaan Rumah Umum, menjamin Bahwa Rumah Umum hanya dimiliki dan dihuni oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR); menjamin tercapainya asas manfaat Rumah Umum;, dan melaksanakan berbagai kebijakan di bidang Rumah Umum dan Rumah Khusus.

Hal ini sebagaimana telah ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.

Beleid ini sekaligus merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com