Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Penyediaan Rumah Rakyat, Jokowi Bentuk BP3

Kompas.com - 23/02/2021, 12:15 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Aturan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.

Beleid ini sekaligus merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural untuk mendukung percepatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman," seperti tercantum dalam poin 2 Pasal 3 yang dikutip Kompas.com melalui laman jdih.setkab.go.id, Selasa (23/02/2021).

Baca juga: 1 Maret 2021, Beli Rumah DP 0 Persen Resmi Berlaku

Selain untuk mempercepat penyediaan rumah umum, BP3 juga bertujuan untuk menjamin rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR.

Kemudian, menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum dan melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum dan rumah khusus.

Setelah BP3 ini dibentuk maka badan tersebut nantinya akan memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Melakukan upaya percepatan pembangunan perumahan
  2. Melaksanakan pengelolaan dana konversi dan pembangunan rumah sederhana serta rumah susun umum
  3. Melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian
  4. Melaksanakan penyediaan tanah bagi perumahan
  5. Melaksanakan pengelolaan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan.
  6. Melaksanakan pengalihan kepemilikan rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah
  7. Menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
  8. Melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang Rumah Susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.

Secara struktural, Badan BP3 ini nantinya akan memiliki tiga unsur penting yaitu pembina, pelaksana dan pengawas.

Pembina terdiri dari 4 orang dengan posisi satu orang ketua, dan tiga anggota.

Dari sisi pembina, BP3 ini diketuai oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sementara tiga lainnya merupakan anggota yaitu Menteri Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sementara itu untuk badan pelaksana nantinya akan dipimpin oleh Kepala Badan Pelaksana dengan komposisi sebanyak 4 orang direktur.

Kepala Badan Pelaksana dan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Dewan Pembina.

"Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Badan Pelaksana dan direktur ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua Dewan Pembina," dalam pasal 38 aturan itu.

Selanjutnya untuk dewan pengawas terdiri dari unsur kementerian teknis, akademisi, asosiasi profesi, pengembang perumahan, dan unsur dari masyarakat.

Aturan ini sejatinya telah resmi berlaku sejak diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021 di Jakarta dan diteken oleh presiden Joko Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Surat Edaran Prototipe Rumah Sederhana Segera Terbit

Surat Edaran Prototipe Rumah Sederhana Segera Terbit

Berita
Segudang Keuntungan Gunakan Wastafel 'Stainless Steel' di Dapur

Segudang Keuntungan Gunakan Wastafel "Stainless Steel" di Dapur

Tips
Lima Tahun ke Depan, Pertumbuhan 'Crazy Rich' Indonesia Lampaui Dunia

Lima Tahun ke Depan, Pertumbuhan "Crazy Rich" Indonesia Lampaui Dunia

Berita
Incar Mahasiswa dan Turis, Winland Tawarkan Hunian Rp 300 Juta di Malang

Incar Mahasiswa dan Turis, Winland Tawarkan Hunian Rp 300 Juta di Malang

Apartemen
Mulai Tahun Ini, Tarif Sewa Gedung Kantor di Jakarta Naik 3 Persen

Mulai Tahun Ini, Tarif Sewa Gedung Kantor di Jakarta Naik 3 Persen

Perkantoran
186.000 Hektar Hutan Adat di Tapanuli Utara dan Luwu Utara Diregistrasi

186.000 Hektar Hutan Adat di Tapanuli Utara dan Luwu Utara Diregistrasi

Berita
4,39 Juta Orang Naik Kereta Selama 22 Hari Angkutan Lebaran 2024

4,39 Juta Orang Naik Kereta Selama 22 Hari Angkutan Lebaran 2024

Berita
Ditarget Tuntas Oktober, Ini Progres Bendungan Bolango Ulu di Gorontalo

Ditarget Tuntas Oktober, Ini Progres Bendungan Bolango Ulu di Gorontalo

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cianjur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cianjur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bandung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bandung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Sertifikat Elektronik Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah

Sertifikat Elektronik Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah

Berita
[POPULER PROPERTI] Mei 2024, Tol Betung-Tempino-Lencir Mulai Dibangun

[POPULER PROPERTI] Mei 2024, Tol Betung-Tempino-Lencir Mulai Dibangun

Berita
Transportasi Cerdas dalam Rekayasa Lalu Lintas Selama Mudik Lebaran

Transportasi Cerdas dalam Rekayasa Lalu Lintas Selama Mudik Lebaran

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com