JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Aturan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.
Beleid ini sekaligus merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural untuk mendukung percepatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman," seperti tercantum dalam poin 2 Pasal 3 yang dikutip Kompas.com melalui laman jdih.setkab.go.id, Selasa (23/02/2021).
Baca juga: 1 Maret 2021, Beli Rumah DP 0 Persen Resmi Berlaku
Selain untuk mempercepat penyediaan rumah umum, BP3 juga bertujuan untuk menjamin rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR.
Kemudian, menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum dan melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum dan rumah khusus.
Setelah BP3 ini dibentuk maka badan tersebut nantinya akan memiliki tugas sebagai berikut :
Secara struktural, Badan BP3 ini nantinya akan memiliki tiga unsur penting yaitu pembina, pelaksana dan pengawas.
Pembina terdiri dari 4 orang dengan posisi satu orang ketua, dan tiga anggota.
Dari sisi pembina, BP3 ini diketuai oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sementara tiga lainnya merupakan anggota yaitu Menteri Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sementara itu untuk badan pelaksana nantinya akan dipimpin oleh Kepala Badan Pelaksana dengan komposisi sebanyak 4 orang direktur.
Kepala Badan Pelaksana dan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Dewan Pembina.
"Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Badan Pelaksana dan direktur ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua Dewan Pembina," dalam pasal 38 aturan itu.
Selanjutnya untuk dewan pengawas terdiri dari unsur kementerian teknis, akademisi, asosiasi profesi, pengembang perumahan, dan unsur dari masyarakat.
Aturan ini sejatinya telah resmi berlaku sejak diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021 di Jakarta dan diteken oleh presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.