Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Baru Bebas Pajak, Pengembang Menjerit Desak Pemerintah Berikan Insentif Properti

Kompas.com - 16/02/2021, 19:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor selama sembilan bulan mulai Maret 2021.

Insentif berupa pembebasan, dan diskon PPnBM serta DP 0 atas kendaraan bermotor ini bertujuan untuk menstimulasi konsumsi kelompok masyarakat menengah-atas.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan pemerintah jangan hanya menganakemaskan sektor otomotif, seharusnya juga memperhatikan kondisi sektor properti.

Menurutnya, di tengah kesulitan akibat pandemi Covid-19 , sektor properti menjadi salah satu industri yang saat ini paling terpukul dan membutuhkan kebijakan berupa relaksasi dan insentif dari pemerintah.

"Saya tidak menyalahkan pemberian insentif keringanan pajak ke mobil, tetapi ya perhatian juga sektor properti. Kasih juga allowance, relaksasi," kata Totok saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/02/2021).

Baca juga: Harga Rumah Naik Tipis

Totok menegaskan, sama sekali tidak keberatan dengan adanya kebijakan insentif pajak kendaraan tersebut.

Dia meyakini insentif ini dapat menjadi stimulus kembali pulihnya industri kendaraan di Tanah Air.

Namun demikian, properti juga membutuhkan perhatian yang lebih karena sektor ini merupakan kebutuhan primer dan mendasar bagi masyarakat.

"Nah ini kenapa tidak diperhatikan. Saya bukan cemburu, tapi orang pasti lebih memilih kebutuhan primer dulu daripada kebutuhan lainnya," tutur dia.

Selain sebagai kebutuhan primer, properti terutama rumah juga merupakan salah satu lokomotif perekonomian.

Industri properti berdampak multiganda terhadap 174 industri lainnya seperti material bahan bangunan, genteng, semen, paku, besi, kayu, jasa broker, jasa arsitektur, desaner, dan sebagainya.

Baca juga: Mobil Baru Bebas Pajak, Mimpi Buruk di Sektor Transportasi

Artinya banyak pekerja dan pengusaha, yang bergantung pada pulihnya industri sektor properti ini. Bahkan, totalnya mencapai sebanyak 30,34 juta tenaga kerja.

"Kami sudah meminta pemerintah memberi kebijakan berupa keringanan, insentif, allowance, tapi hingga saat ini belum ada tanggapan," ungkap Totok.

Keringanan

Melihat kondisi ini, Totok dengan tegas mendesak Pemerintah memberikan sejumlah keringanan pajak di sektor properti selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Keringanan pajak tersebut termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 5 persen dari sebelumnya 10 persen, serta Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) menjadi 2,5 persen dari harga rumah, sebelumnya 5 persen.

"Sekarang sektor properti itu lagi kesulitan. Termasuk pusat perbelanjaan yang sepi karena operasional dibatasi tetapi mereka mesti bayar pajak sewa sebesar 10 persen," ucap Totok.

Baca juga: Kado Hari Kasih Sayang dari BTN, Uang Muka Rumah Hanya 1 Persen

Sebelumnya diberitakan, kebijakan insentif PPnBM atas mobil baru yang akan berlaku selama 9 bulan terbagi menjadi tiga tahap dan tiap tahap berlaku selama tiga bulan.

Pembebasan PPnBM akan diberikan pada tahap pertama. Kemudian, tahap kedua diskon insentif PPnBM diberikan sebesar 50 persen. Lalu, insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Pemberian insentif penurunan PPnBM juga didukung dengan revisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com