Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Klaim 12.442 Hektar Tanah Telantar Telah Ditertibkan

Kompas.com - 16/02/2021, 18:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) mengeklaim total 12.442 hektar tanah telantar telah ditertibkan.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Sesditjen PPTR) M Shafik Ananta menjelaskan, total lahan terlantar tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.

Tahun 2021, ditargetkan akan ada 10.000 sampai 11.000 hektar tanah telantar yang akan ditertibkan.

Shafik menjelaskan penertiban tanah terlantar ini merupakan upaya untuk mendukung kegiatan asset reform dalam bentuk redistribusi tanah kepada masyarakat.

Baca juga: 244 Hektar Tanah Telantar di Jawa Barat Ditertibkan

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menjalankan program Reforma Agraria melalui kegiatan asset reform serta access reform.

Selain dari lahan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU), redistribusi tanah juga berasal dari tanah-tanah telantar.

Tanah telantar yang telah ditertibkan ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Dengan adanya pendistribusian tanah, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk tempat tinggal, tempat berusaha, atau bahkan tempat bercocok tanam dan bertani.

Untuk diketahui, sepanjang Tahun 2020, Direktorat Jenderal PPTR telah menyerap anggaran sebesar 85,71 persen.

Angka tersebut adalah rata-rata dari empat direktorat di bawahnya yaitu Direktorat Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah (P4T), Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, serta Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com