Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat Elektronik, dan Konflik Pertanahan yang Belum Tuntas

Kompas.com - 05/02/2021, 13:11 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) akan memberlakukan sertifikat tanah elektronik (sertifikat-el) pada tahun ini.

Pemberlakuan ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Sertifikasi tanah secara elektronik ini ditanggapi berbeda oleh sejumlah kalangan, termasuk aktivis pertanahan, dan masyarakat internet di media sosial.

Salah dua yang menjadi sorotan yaitu mengenai keamanan penyimpanan data dalam sistem digital, dan penarikan sertifikat analog yang dimiliki pemilik tanah.

Baca juga: Era Baru, Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku Tahun 2021

Kebijakan digitalisasi sertifikat tanah, sejatinya, telah disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara penyerahan sertifikat tanah di Istana Negara pada Selasa (5/1/2021).

"Dapat kami laporkan kepada Bapak Presiden (Jokowi), tahun 2021, Kementerian ATR/BPN akan meluncurkan e-sertifikat (sertifikat elektronik)," kata Sofyan.

Dalam acara tersebut, Sofyan mengatakan, BPN sedang menyiapkan berbagai infrastruktur untuk mendukung pelayanan digital tersebut.

Misalnya fitur validasi buku tanah, warkah tanah, serta menyusun berbagai aturan terkait dengan e-sertifikat.

Menurut Sofyan, sertifikat tanah elektronik merupakan salah satu upaya Kementerian ATR/BPN untuk mendorong transformasi digital atau Digital Melayani (Dilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sofyan mengaku selama ini arah pelayanan di kementeriannya memang didorong untuk memaksimalkan peran teknologi digital. Hal itu sesuai dengan keinginan presiden Jokowi.

Bahkan pada tahun 2020, Kementerian ATR/BPN telah memberlakukan empat layanan elektronik yang meliputi Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertipikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Empat layanan digital pertanahan ini diklaim dapat meminimalisasi sengketa tanah, mencegah praktik mafia tanah, tumpang tindih sertifikat tanah, serta memotong jalur birokrasi.

"Saat ini, dengan layanan elektronik Pak (Jokowi), sekitar 40 persen antrean di kantor BPN jadi berkurang," lanjut Sofyan.

Untuk mendukung upaya digitalisasi layanan pertanahan, Sofyan akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dalam Pasal 16 ayat 1 Permen ATR Nomor 1 Tahun 2021 disebutkan bahwa pergantian sertifikat menjadi sertifikat-el termasuk meliputi penggantian buku tanah, surat ukur bahkan gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik.

"Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada kantor pertanahan," seperti dikutip dalam pasal 16 ayat 3 beleid tersebut.

Baca juga: Sofyan Djalil Tegaskan BPN Tidak Akan Menarik Sertifikat Fisik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com