Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Buku untuk Satu Sertifikat Tanah Elektronik Cegah Penggandaan

Kompas.com - 26/01/2021, 16:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberlakukan penggunaan sertifikat tanah secara elektronik mulai tahun 2021.

Pemberlakukan sertifikat secara digital itu dilandasi Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, Senin (25/1/2021).

Yulia melanjutkan, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.

Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap dan diatur oleh Menteri ATR/BPN.

Baca juga: Kata Pengamat, Kekuatan Hukum Sertifikat Elektronik Sama dengan Konvensional

Namun demikian, pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat seperti terjadinya penggandaan sertifikat.

Pakar Pertanahan dan Properti Eddy Leks memastikan, baik secara elektronik maupun konvensional, tidak boleh ada penggandaan sertifikat karena bersumber pada satu buku tanah.

"Satu buku tanah untuk satu sertifikat, begitupun seharusnya terjadi di sistem elektronik," ucap Eddy kepada Kompas.com, Selasa (26/1/2021).

Dengan demikian, imbuh Eddy, satu buku tanah berbentuk elektronik diperuntukkan bagi satu sertifikat dengan model yang sama.

Perlu diketahui, hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik.

Data tersebut merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya.

Baca juga: Era Baru, Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku Tahun 2021

Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.

Hasil penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com