Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Anggap Kenaikan Tarif Tol Saat Pandemi Picu Pelemahan Ekonomi

Kompas.com - 19/01/2021, 21:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan tarif delapan ruas tol telah resmi berlaku sejak Minggu (17/01/2021) pukul 00.00 WIB.

Kedelapan ruas jalan bebas hambatan itu dimiliki dan dikelola oleh lima Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yakni, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita Toll Road, PT Marga Lingkar Jakarta, serta PT Jakarta Lingkar Baratsatu.

Ruas-ruas tol tersebut adalah Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Ruas E1, E2, E3, W2U, W2S, S, dan Akses Tanjung Priok (ATP), (milik Jasa Marga, Hutama Karya, MLJ, dan JLB) dan Pondok Aren Bintaro-Viaduct Ulujami (milik Jasa Marga).

Kemudian, Tol Surabaya-Gempol (milik Jasa Marga), Tol Palimanan-Kanci (milik Jasa Marga), Tol Kanci-Pejagan (milik Waskita Toll Road), dan Tol Tol Pejagan-Pemalang (Waskita Toll Road).

Baca juga: Resmi, Tarif 8 Ruas Tol Naik Serentak Minggu 17 Januari

Selanjutya, Tol Semarang Seksi A, B, dan C (milik Jasa Marga), Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang atau Cipularang (milik Jasa Marga), dan Tol Padalarang-Cileunyi atau Padaleunyi (milik Jasa Marga).

Kenaikan tarif tol tersebut dilakukan dalam rangka menjamin para BUJT untuk meningkatkan level of service (tingkat pelayanan) dan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi.

Menanggapi hal ini, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengaanggap kenaikan tarif seharusnya tidak dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya, kenaikan tarif tol pada waktu yang tidak tepat seperti saat ini justru dapat memicu terjadinya pelemahan ekonomi.

Terlebih, kenaikan tarif itu terjadi pada pada jenis kendaraan logistik dan angkutan umum yang dikhawatirkan dapat berdampak pada kenaikan harga barang.

"Daya beli masyarakat menurut akibat Pandemi Covid-19. Jika tarif tol naik, ongkos logistik naik. Ini berdampak pada naiknya harga barang," ujar Tulus kepada Kompas.com, Selasa (19/01/2021).

Baca juga: Minggu, Tarif 8 Ruas Tol Naik Serentak, Ini Rincian Lengkapnya

Pemerintah dan operator tol tidak dapat serta merta beralasan bahwa kenaikan tarif tol sudah diatur dalam regulasi.

"Dalam kondisi normal, alasan seperti itu memang cukup absah. Tetapi dalam kondisi pandemi seperti ini pemerintah dan operator bisa melakukan relaksasi terhadap kenaikan tarif," ujarnya.

Tulus menegaskan, kenaikan tarif juga seharusnya diimbangi dengan peningkatan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol, yang telah teraudit oleh lembaga independen.

Pasalnya, selama ini kemampuan operator jalan tol dalam memenuhi SPM hanyalah klaim sepihak saja.

"Tanpa pemenuhan SPM yang andal, maka kenaikan tarif tol tidak bisa dilakukan oleh pemerintah dan operator tol," tuntas dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com