Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ancaman Pidana Bagi Penyebab Banjir Puncak dan Pelanggar Tata Ruang

Kompas.com - 19/01/2021, 18:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bencana banjir bandang menerjang kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.

Banjir bandang itu terjadi di Kampung Rawa Dulang, Desa Tugu Selatan, Cisarua, atau di antara kebun teh milik PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero).

Rekaman video tersebut viral di media sosial, salah satunya diunggah di akun Instagram @infia_fact.

Terkait bencana banjir ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperbarui audit tata ruang kawasan Jabodetabek-Punjur.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengatakan hal itu kepada Kompas.com, Selasa (19/1/2021).

"Proses audit dilakukan sudah cukup lama tahun 2015, sekarang sedang di-update lagi," jelas Budi.

Saat ini, pihaknya tengah menindaklanjuti hasil audit tersebut untuk pengenaan sanksi baik administrasi maupun pidana.

Baca juga: Banjir Puncak Bogor, Audit Tata Ruang Jabodetabek-Punjur Diperbarui

Budi melanjutkan, sanksi dan pidana tersebut mengikuti Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang saat ini tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Dalam UUCK, sanksi dan pidana itu diatur dalam Pasal 17 Nomor 32, 33, dan 34 yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 69-71 UU 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Berikut ini ketentuannya:

Pasal 17 Nomor 32 (sebelumnya tercantum dalam Pasal 69)

  1. Setiap orang yang dalam melakukan usaha dan/atau kegiatannya memanfaatkan ruang yang telah ditetapkan tanpa memiliki persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2.  Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
  3.  Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (tima belas) tahun dan denda paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Pasal 17 Nomor 33 (sebelumnya tercantum dalam Pasal 70):

  1. Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
  3. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Pasal 17 Nomor 34 (sebelumnya tercantum dalam Pasal 71):

Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf c yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com