Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RPP Rampung, Rencana Tata Ruang Laut dan Udara Akan Digabung

Kompas.com - 19/01/2021, 12:18 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah merampungkan lima Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), salah satunya RPP Penataan Ruang.

Dalam RPP tersebut, perencanaan penataan ruang akan mengatur penggabungan antara rencana tata ruang laut dengan darat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamazuki mengatakan, pihaknya telah membahas hal itu dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Mengenai Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN) nantinya akan diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) dan telah kami bahas dengan KKP," ucap Kamarzuki dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021).

Pembahasan tersebut mulai dari pengukuran data, waktu, proses legalisasi, hingga penetapan aturan.

Baca juga: Tata Ruang Udara Bakal Terintegrasi dengan Laut dan Darat

Selain aspek perencanaan penataan, dalam RPP tersebut juga menyinggung aspek pengawasan tata ruang.

Kamarzuki mengatakan, dalam RPP tersebut akan memperkenalkan Inspektur Pembangunan yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan penataan ruang.

"Kami ingin agar tata ruang itu tertib kedepannya sehingga proses pengawasan sangat diperlukan," lanjut Kamarzuki.

Selain aspek pengawasan, RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang juga mengatur pembinaan penataan ruang.

Dalam RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang akan melibatkan stakeholder (pemangku kepentingan) dalam penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) melalui pembentukan suatu forum.

Pembahasan RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang ini melibatkan unsur dari tiap-tiap Kementerian/Lembaga (K/L).

Tujuannnya, memberikan masukan dan saran guna memperkaya substansi dari RPP untuk nanti dibahas di tingkat menteri.

Adapun RPP Penyelengaraan Penataan Ruang terdiri dari 10 bab yang memuat ketentuan umum, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan penataan ruang, pembinaan kelembagaan, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com