Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakar Prospek Bisnis Jalan Tol Tahun 2021

Kompas.com - 17/01/2021, 21:00 WIB
Hilda B Alexander

Editor

Perbedaan signifikan kedua asumsi ini, tentu akan memengaruhi kelayakan dan appetite investasi jalan tol.

Hal lain yang juga akan menjadi tantangan pada tahun ini adalah keterlibatan sejak awal dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Selain Pemerintah Pusat, Pemda memegang kunci krusial dari keberhasilan proyek infrastruktur.

Pemda juga harus menjadi ujung tombak utama dalam merancang komunikasi publik terkait pembangunan infrastruktur.

"Pemda adalah pihak yang mendapatkan keuntungan nilai publik paling tinggi dari keberadaan infrastruktur publik tersebut," tegas Krist.

Peluang Tahun 2021

Di balik tantangan yang tak ringan itu, 2021 juga merupakan tahun pemulihan bagi Indonesia.

Vaksinasi Covid-19 diharapkan dapat secara efektif mengembalikan kegiatan fisik dan mendorong ekonomi yang ditargetkan tumbuh pada level 4-5 persen.

Investasi infrastruktur diprediksi akan kembali menggeliat. Hal ini terlihat dari optimisme pemerintah dalam menetapkan besarnya target pembangunan infrastruktur dan alokasi anggaran.

Tol Balikpapan-SamarindaDokumen Jasamarga Balikpapan Samarinda Tol Balikpapan-Samarinda
Industri infrastruktur, termasuk jalan tol, masih menjadi fokus pemerintah terutama dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pemerintah bermaksud menambah pembangunan jalan tol baru hingga mencapai 4.500 kilometer pada tahun 2024.

Khusus tahun 2021, sepanjang 730 kilometer dapat beroperasi, di antaranya ada di Jalan Tol  Trans-Sumatera (428 kilometer), area Metropolitan Jabodetabek (192 kilometer) dan Pulau Jawa (110 kilometer).

Sementara untuk  Jalan Tol Trans-Jawa akan berfokus kepada pengembangan, mengingat 959 kilometer dari 1.144 kilometer sudah beroperasi.

Di sisi lain, pemerintah menargetkan sepanjang 2.400 kilometer Jalan Tol Trans-Sumatera akan beroperasi pada tahun 2024.

Sebagian besar rencana pembangunan jalan tol tersebut akan menggunakan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) atau dikenal juga dengan skema PPP.

Skema ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015. Hal ini membawa kesempatan yang besar bagi investor swasta dan badan usaha untuk terus mengembangkan portofolionya di bisnis infrastruktur jalan tol.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com