Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Pailit, Pengembang Apartemen The Lana Tunda Konstruksi Proyek

Kompas.com - 07/01/2021, 16:07 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

"Kami sangat memahami bahwa ini adalah berita yang sulit bagi Bapak/Ibu terutama di tengah Pandemi Covid-19 yang masih membayangi. Kami sedang bekerja keras untuk memperbaiki situasi ini dengan segala sumber daya yang tersedia bagi kami," tutup Tim Manajemen.

Kompas.com kemudian menelusuri perkara PKPU tersebut di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertulis, PT Brewin Mesa Putera digugat PKPU oleh PT Bank OCBC NISP Tbk.

Permohonan PKPU atas Brewin Mesa Putera didaftarkan pada Senin (4/1/2021) dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Penetapan PKPU sementara termohon PKPU paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.

Dengan demikian, termohon PKPU atas nama PT Brewin Mesa Putera harus membayar seluruh biaya perkara tersebut.

Kompas.com berusaha menghubungi PT Brewin Mesa Sutera untuk mengonfirmasi surat pemberitahuan tersebut.

Namun pengembang hanya menjawab "Belum dapat memberikan komentar lebih lanjut. Saya raise dulu ke tim terkait ya. Nanti bisa kami kontak kembali".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com