JAKARTA, KOMPAS.com - Mengawali Tahun 2021, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mempercepat pembangunan dua ruas tol baru yakni Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) Seksi 6B dan Jalan Tol Layang Ancol Timur–Pluit (Elevated).
Penandatanganan kontrak pekerjaan dua ruas tol ini dilakukan secara virtual, Senin (4/1/2021).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, dua kontrak pembangunan ruas tol ini sangat krusial dan kehadirannya sudah ditunggu masyarakat.
Khusus Tol Cisumdawu, penyelesaiannya menjadi prioritas Presiden Joko Widodo dan ditargetkan beroperasi pada Desember 2021.
Baca juga: Belum Tergantikan, Ini Profil Terpeka Tol Terpanjang di Indonesia
"Tol ini dibangunsebagai dukungan agar Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati dapat beroperasi penuh, dengan mengurangi waktu tempuh Bandung ke Bandara Kertajati menjadi kurang dari 1 jam,” kata Basuki.
Untuk itu, dia menginstruksikan PT Citra Karya Jabar Tol selaku badan usaha jalan tol (BUJT) Tol Cisumdawu, dan kontraktor pelaksana PT Brantas Abipraya untuk segera memulai pekerjaan lapangan sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Kepala BPJT Danang Parikesit menambahkan, dengan penandatanganan kontrak ini, maka sinergi antara swasta dan BUMN berkontribusi positif dan pembangunan infrastruktur jalan tol dapat berjalan dengan baik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Sebagai informasi, PT Citra Karya Jabar Tol merupakan anak usaha dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk yang dipimpin oleh Jusuf Hamka.
Jalan Tol Cisumdawu akan terhubung dengan Jalan Tol Akses BIJB Kertajati dan diharapkan dapat meningkatkan konektivitas ke BIJB Kertajati yang sudah mulai beroperasi.
Baca juga: Selamat Tinggal 2020, Ini Lima Jalan Tol Terpanjang di Indonesia
Tol Cisumdawu dibangun dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sepanjang 61 kilometer.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan