Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Edaran Pembatasan Transportasi Selama Pandemi Dinilai Tak Efektif

Kompas.com - 21/12/2020, 13:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) pemerintah dituntut mengeluarkan kebijakan komprehensif terkait pembatasan transportasi guna mengendalikan pandemi Covid-19.

Anggota Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Pambagio mengatakan kebijakan pembatasan transportasi yang diterapkan selama ini tidak berjalan secara efektif.

Menurutnya, setiap kebijakan transportasi yang dikeluarkan malah saling bertabrakan antar-lembaga. Hal itu tentu saja membuat masyarakat bingung.

"Jadi sering bertabrakan aturannya di mana satu tidak mengizinkan angkutan kendaraan umum, dan satu mengizinkan tetapi dengan pengecualian, dan sebagainya jadi bentrok," kata Agus dalam diskusi virtual MTI bertajuk Mudik Natal dan Tahun Baru di Masa Pandemi Covid-19, di Jakarta, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Jasa Marga Pastikan Operasional 10 Jalan Tol Siap Sambut Nataru

Sebelumnya, banyak juga aturan terkait pembatasan kebijakan transportasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah hanya dalam bentuk Surat Edaran (SE).

Padahal, kata Agus, SE tidak dapat dijadikan sebagai produk hukum. Sehingga wajar kebijakan pembatasan transportasi di lapangan tidak berjalan secara efektif.

"Saya sampaikan lagi bahwa surat edaran itu tidak bisa dijadikan sebagai produk hukum, saya diskusi dengan teman perhubungan bagian biro hukum maupun staf ahli, dan saya katakan bahwa tidak bisa menggunakan SE," jelasnya.

Akibatnya, dengan SE tersebut pemerintah jadi sulit memberlakukan pemberian sanksi terhadap pengendara yang melanggar aturan pembatasan transportasi.

"SE itu tidak bisa dipakai sebagai kontrol dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan karena sifatnya hanya Surat Edaran. Dan itu terbukti di lapangan itu tidak ada gigitannya," imbuh Agus.

Karenanya, Agus menyarankan jelang Nataru ini, pemerintah harus dapat belajar dari sebelumnya, dan mengeluarkan kebijakan yang disertai dengan sanksi administrasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com