Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Edaran Pembatasan Transportasi Selama Pandemi Dinilai Tak Efektif

Kompas.com - 21/12/2020, 13:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) pemerintah dituntut mengeluarkan kebijakan komprehensif terkait pembatasan transportasi guna mengendalikan pandemi Covid-19.

Anggota Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Pambagio mengatakan kebijakan pembatasan transportasi yang diterapkan selama ini tidak berjalan secara efektif.

Menurutnya, setiap kebijakan transportasi yang dikeluarkan malah saling bertabrakan antar-lembaga. Hal itu tentu saja membuat masyarakat bingung.

"Jadi sering bertabrakan aturannya di mana satu tidak mengizinkan angkutan kendaraan umum, dan satu mengizinkan tetapi dengan pengecualian, dan sebagainya jadi bentrok," kata Agus dalam diskusi virtual MTI bertajuk Mudik Natal dan Tahun Baru di Masa Pandemi Covid-19, di Jakarta, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Jasa Marga Pastikan Operasional 10 Jalan Tol Siap Sambut Nataru

Sebelumnya, banyak juga aturan terkait pembatasan kebijakan transportasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah hanya dalam bentuk Surat Edaran (SE).

Padahal, kata Agus, SE tidak dapat dijadikan sebagai produk hukum. Sehingga wajar kebijakan pembatasan transportasi di lapangan tidak berjalan secara efektif.

"Saya sampaikan lagi bahwa surat edaran itu tidak bisa dijadikan sebagai produk hukum, saya diskusi dengan teman perhubungan bagian biro hukum maupun staf ahli, dan saya katakan bahwa tidak bisa menggunakan SE," jelasnya.

Akibatnya, dengan SE tersebut pemerintah jadi sulit memberlakukan pemberian sanksi terhadap pengendara yang melanggar aturan pembatasan transportasi.

"SE itu tidak bisa dipakai sebagai kontrol dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan karena sifatnya hanya Surat Edaran. Dan itu terbukti di lapangan itu tidak ada gigitannya," imbuh Agus.

Karenanya, Agus menyarankan jelang Nataru ini, pemerintah harus dapat belajar dari sebelumnya, dan mengeluarkan kebijakan yang disertai dengan sanksi administrasi.

Hal itu agar penerapan kebijakan pembatasan transportasi di lapangan yang bertujuan untuk mengendalikan penularan Covid-19 dapat berjalan secara efektif.

"Nah hal-hal semacam ini seharusnya tidak terjadi tetapi saya selalu katakan, semua peraturan itu harus sinkron," ujarnya.

Diberitakan, Pemerintah telah merivisi jadwal cuti bersama Desember 2020. Jadwal libur dan cuti bersama Desember 2020 dikurangi sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28-30 Desember 2020.

"Tanggal 28, 29, 30 Desember tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa," ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy seperti dikutip dari Setkab.go.id, Senin (21/12/2020).

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28-30 Desember tersebut ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Muhadjir menyampaikan libur Natal dan Tahun Baru tetap ada. Nantinya libur Natal akan berlangsung pada 24-27 Desember.

Sementara 31 Desember adalah cuti bersama sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Selain itu, masyarakat juga bisa menikmati libur panjang pada awal tahun 2021 yaitu pada 1 Januari 2020 sebagai libur Tahun Baru 2021.

Kemudian tanggal 2 Januari hingga 3 Januari 2021 yang merupakan hari Sabtu dan Minggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com