JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah merampungkan lima Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
RPP tersebut yakni, Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, Bank Tanah, serta Kawasan dan Tanah Terlantar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Ruang Abdul Kamarzuki mengatakan, dalam RPP penataan ruang, Kementerian ATR/BPN mengenalkan perizinan berusaha berbasis risiko.
Dia menjelaskan, apabila suatu Usaha Mikro Kecil (UMK) telah memasukkan rencana usaha melalui Sistem Pelayanan Informasi (SPI), risiko usahanya akan langsung diidentifikasi.
"Jika risikonya (jenis usaha) rendah, maka pemohon dapat langsung self declaration atau respon otomatis dan tidak perlu izin Analisis Menengah Dampak Lingkungan (Amdal)," jelas Kamarzuki seperti dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (18/12/2020).
Sementara, bagi UMK yang dinilai memiliki risiko tinggi harus dilakukan pengecekan Rencana Tata Ruang (RTR) dan Persetujuan Teknis (Pertek).
Pengecekan kedua hal tersebut untuk mendapatkan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Setelah mendapatkan KKPR nanti akan diputuskan apakah perizinan berusaha tersebut disetujui atau ditolak atau diperlukan Amdal.
Selanjutnya di bidang pertanahan berupa Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Baca juga: Terkait UU Cipta Kerja, Kementerian ATR/BPN Bakal Siapkan Lima RPP
Dalam klaster itu, RPP tersebut akan mengatur serta memperkuat UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan