BOGOR, KOMPAS.com - Penerima bantuan skema skema pembiayaan perumahan berbasis komunitas dari Pemerintah haruslah pemilik rumah pertama.
Direktur Rumah dan Komersial Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) M Hidayat menegaskan hal itu di Bogor, Rabu (16/12/2020).
Selain itu, penerima bantuan perumahan berbasis komunitas juga harus memenuhi kriteria lainnya yaitu masyarakat berpenghasilan rendah ( MBR) atau non-fixed income atau mereka yang berpenghasilan mulai Rp 1,2 juta hingga Rp 2,6 juta.
Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Kamis, (17/12/2020).
Selain kedua kriteria di atas, ada tiga kriteria lainnya yang harus dipenuhi sebuah komunitas untuk mendapatkan skema pembiayaan perumahan tersebut.
Anda bisa mengakses berita tersebut di sini Anggota Komunitas Berpenghasilan Rp 1,2 Juta Per Bulan, Masuk Kriteria Penerima Bantuan Rumah
PT Suryacipta Swadaya (Suryacipta) telah memulai pembangunan kota mandiri Subang Smartpolitan, pada Rabu (18/11/2020).
Meski belum genap sebulan, Suryacipta telah menerima permintaan seluas 200 hektar dari investor asing yang berencana melakukan ekspansi bisnis di Subang Smartpolitan.
VP Head of Investor Relations PT Surya Semesta Internusa Tbk Erlin Budiman mengatakan, investor asing ini didominasi oleh Jepang, terutama dari perusahaan otomotif.
Selain Jepang, ada beberapa negara lainnya yang berencana ekspansi bisnis di Subang Smartpolitan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan