Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/12/2020, 15:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS. com - Kendaraan non-golongan I atau angkutan barang ditengarai kerap menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan tol.

Kepala Divisi Jasamarga Transjawa Toll Road Regional Reza Febriano mengungkapkan hingga bulan Juli 2020 komposisi kendaraan-kendaraan non-golongan 1 atau angkutan barang ada sekitar 14,52 persen yang melintas di Jalan Tol Trans-Jawa.

Dari total jumlah 14,52 persen tersebut terdapat 47,71 persen di antaranya merupakan angkutan barang yang menjadi peynebab terjadinya kecelakaan.

"Berdasarkan data yang kami miliki kecelakaan dipicu oleh kendaraan-kendaraan non-golongan 1. Dan sangat penting untuk menurunkan angka kecelakaan yang terjadi khususnya di jalan tol ini," kata Reza dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/12/2020).

Baca juga: Raup Kontrak Pengelolaan 1.619 Kilometer, Jasa Marga Raja Jalan Tol Indonesia

Reza menuturkan, ada beberapa faktor penyebab terjadinya kecelakaan di jalan tol yakni faktor pengemudi mengantuk atau kurang antisipasi serta faktor kondisi kendaraan yang memang tidak baik.

Selain itu, khusus angkutan barang salah satu yang menjadi faktor utama kecelakaan adalah over dimension dan over load (ODOL).

Menurut Reza, Jasa Marga sudah cukup intensif dalam kurun waktu melakukan operasi atau razia kendaraan ODOL, bekerja sama dengan kepolisian dan Kementerian Perhubungan.

Reza menyebut dalam upaya pengendalian ODOL ini pihaknya telah memasang alat Weigh in Motion (WIM) untuk mengetahui jika ada kendaraan-kendaraan yang melebihi batas muatan.

"Jika kedapatan, maka ini tentunya akan dilakukan penindakan sanksi hukum. Hal ini akan menjadi bahan diskusi. Kira-kira hukum yang ada sekarang ini masih cukup efektif atau tidak dalam menegakkan sanski bagi ODOL ini,” tutupnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com