Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Pastikan Kewenangan Pemda Atur RTRW Tak Akan Ditarik Pusat

Kompas.com - 09/12/2020, 20:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak akan ditarik ke Pemerintah Pusat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil memastikan hal itu seperti dikutip Kompas.com dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (9/12/2020).

"Perlu ditegaskan, kewenangan Pemda dalam menetapkan tata ruang tidak akan ditarik ke pemerintah pusat atau kementerian," tegas Sofyan.

Dengan demikian, Pemda masih memiliki kewenangan dalam penetapan RTRW melalui Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Meski begitu, beleid tersebut nantinya akan memberikan batasan waktu dalam penetapan RTRW.

Baca juga: Investasi di Daerah Terhambat Ketiadaan RDTR

Dalam aturan itu, RTRW akan ditetapkan oleh Pemda setelah mendapatkan Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN.

Sofyan mengungkapkan, Perda soal RTRW dapat dikeluarkan paling lama dua bulan setelah dikeluarkan Persub.

Jika dalam batas waktu dua bulan tersebut belum ditetapkan Perda, maka pengesahan RTRW dapat dilakukan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Perkada itu dikeluarkan selambat-lambatnya tiga bulan setelah adanya Persub.

Namun, apabila suatu daerah belum memiliki RTRW, maka akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden selambat-lambatnya empat bulan setelah dikeluarkan Persub.

Selain itu, UUCK juga akan mengenalkan terobosan dalam penataan ruang yakni, pembentukan forum penataan ruang yang tujuannya mendorong inklusivitas masyarakat.

Pembentukan forum tata ruang ini nantinya akan melibatkan akademisi, profesional, Pemda serta pihak-pihak terkait.

"Ini membuat impelementasi tata ruang lebih dinamis dan partisipatif," pungkas Sofyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com