JAKARTA, KOMPAS.com - Kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak akan ditarik ke Pemerintah Pusat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil memastikan hal itu seperti dikutip Kompas.com dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (9/12/2020).
"Perlu ditegaskan, kewenangan Pemda dalam menetapkan tata ruang tidak akan ditarik ke pemerintah pusat atau kementerian," tegas Sofyan.
Dengan demikian, Pemda masih memiliki kewenangan dalam penetapan RTRW melalui Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Meski begitu, beleid tersebut nantinya akan memberikan batasan waktu dalam penetapan RTRW.
Baca juga: Investasi di Daerah Terhambat Ketiadaan RDTR
Dalam aturan itu, RTRW akan ditetapkan oleh Pemda setelah mendapatkan Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN.
Sofyan mengungkapkan, Perda soal RTRW dapat dikeluarkan paling lama dua bulan setelah dikeluarkan Persub.
Jika dalam batas waktu dua bulan tersebut belum ditetapkan Perda, maka pengesahan RTRW dapat dilakukan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Perkada itu dikeluarkan selambat-lambatnya tiga bulan setelah adanya Persub.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.