Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sentul City Gugat Balik Konsumen ke Pengadilan

Kompas.com - 07/12/2020, 11:24 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sentul City Tbk akhirnya menggugat balik Alfian Tito Suryansyah atas dugaan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Gugatan tersebut dilakukan karena Alfian membatalkan secara sepihak rencana pertemuan antara dirinya dengan PT Sentul City Tbk untuk serah terima unit tanah dan bangunan.

Materi gugatan ini yang menjadi gugatan Alfian sebelumnya kepada PT Sentul City Tbk.

"Gugatannya perbuatan melawan hukum. Kami sudah mendaftarkan gugatan ini dengan nomor perkara 363/Pdt.G/2020/PN Cibinong," kata kuasa hukum PT Sentul City Tbk Tantawi J Nasution SH, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (6/12/2020).

Tantawi menjelaskan, PT Sentul City Tbk telah beriktikad baik untuk dapat memenuhi gugatan Alfian selaku konsumennya.

Baca juga: Sentul City Sebut Gugatan PKPU Alfian Tito Tak Berdasar

Namun, Alfian tak hadir dan malah mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan kepada PT Sentul City Tbk pada Senin (30/11/2020).

"Kami sudah berupaya melakukan penyelesaian secara musyawarah, tapi saudara Alfian Tito tetap ngotot menempuh pengadilan PKPU," imbuh dia.

Lebih jauh, dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang dilakukan kedua belah pihak pada 6 Maret 2015, sebenarnya sudah diatur mekanisme terkait serah terima otomatis unit bangunan.

Adapun Alfian diketahui membeli unit tanah dan bangunan milik PT Sentul City Tbk di Jalan Gunung Kelimutu Nomor 0078, Green Mountain, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan harga jual beli sebesar Rp 901 juta.

Tantawi menganggap Alfian melupakan aturan yang sudah ada yaitu Pasal 7.5 PPJB 0090/GMT/PPJBT/SC/III/2015 tertanggal 6 Maret 2015 telah mengatur mekanisme serah terima otomatis.

Dalam aturan itu disebutkan, apabila Pihak Kedua tidak memenuhi undangan serah terima dari Pihak Pertama selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari maka dengan telah lewatnya waktu Pihak Kedua dianggap menyetujui serah terima tanah dan bangunan secara otomatis.

"Merujuk pada Pasal 7.5 tersebut, maka tindakan tergugat yang tidak memenuhi undangan serah terima tanah dan bangunan dari penggugat tertanggal 18 November 2020, maka tergugat dapat dianggap telah menyetujui serah terima tanah dan bangunan," ungkapnya.

Dengan demikian, sesuai mekanisme yang berlaku dan telah disepakati kedua belah pihak, serah terima unit berupa tanah dan bangunan oleh penggugat dengan tergugat telah selesai.

Hal itu berdasarkan PPJB No. 0090/GMT/PPJBT/SC/III/2015 tertanggal 6 Maret 2015.

Sebelumnya, Alfian mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Sentul City Tbk ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 November 2020.

Laporan perkara tersebut terdaftar dengan nomor register No.287/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Alfian menyebutkan, PT Sentul City Tbk dinilai tidak menyerahkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Gunung Kelimutu No 0078, Green Mountain, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kepada Alfian selaku konsumen yang telah melunasinya.

"Alasan tergugat ini jelas mengada-ada. Faktanya, penggugat sudah pernah mengundang tergugat untuk serah terima tanah dan bangunan pada tanggal 18 November 2020, tetapi undangan tersebut tidak dipenuhi oleh tergugat," tuntas Tantawi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com