Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/12/2020, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri (Permen) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Penataan Ruang kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) telah ditandatangani pada 3 November 2020.

Aturan itu masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1326.

Selain menetapkan tugas Tim Koordinasi tentang Penataan Ruang kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur, Permen 22/2020 juga mengatur tugas Tim Pelaksana dan Project Management Office (PMO).

Kedua organisasi ini nantinya bertugas untuk membantu Tim Koordinasi dalam melaksanakan tugas yang diemban.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, skema pelaporan tugas dilakukan dalam satu pintu, baik Tim Pelaksana, PMO, maupun Ketua Kelompok Kerja.

Baca juga: Permen Tim Koordinasi Jabodetabek-Punjur Diterbitkan, Ini Tugasnya

“Tim Pelaksana, PMO, dan Ketua Kelompok Kerja memberikan laporan secara berkala setiap enam bulan atau jika diperlukan kepada Ketua Tim Koordinasi," kata Sofyan dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (4/12/2020).

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Sofyan, Ketua Tim Koordinasi memberikan laporan capaian pelaksanaan program kepada Presiden secara berkala setiap enam bulan atau jika diperlukan.

Untuk diketahui, Tim Pelaksana bertugas membantu Tim Koordinasi dalam enam hal.

  1. Menjalankan strategi dan kebijakan umum penyelenggaraan penataan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
  2. Melakukan pemantauan dan evaluasi efektivitas pelaksanaan strategi dan kebijakan umum, termasuk keselarasan program dan anggaran.
  3. Melaksanakan rencana aksi pelaksanaan indikasi program utama lima tahunan.
  4. Memberikan rekomendasi penyelesaian permasalahan isu strategis di Kawasan Perkotaan Jabodetabek–Punjur.
  5. Melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan oleh Ketua Tim Koordinasi.
  6. Melakukan pengembangan kapasitas aparatur.

Sementara itu, PMO bertugas membantu Tim Koordinasi dan Tim Pelaksana dalam Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur berupa tiga aspek penting yakni, penyelerasan program, debottlenecking/penyelesaian permasalahan, serta mengusulkan inovasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com