Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Sektor Properti, RTR Disederhanakan Melalui Platform Digital

Kompas.com - 26/11/2020, 22:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penyederhanaan produk Rencana Tata Ruang (RTR) yang dibuat dalam platform digital untuk mendorong sektor properti.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan hal itu dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11/2020).

"Kami melakukan penyederhanaan produk RTR dengan percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dibuat secara digital. Karena, digitalisasi dan transparansi inilah akan memasyarakatkan tata ruang," terang Himawan.

Himawan melanjutkan, Kementerian ATR/BPN juga sangat gencar melaksanakan pengadaan tanah dalam lima tahun terakhir melalui Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Namun, setelah dijalankan selama 8 tahun, masih ada beberapa hal yang harus diperkuat dan ditingkatkan.

Baca juga: Peringati Hari Agraria dan Tata Ruang, Jokowi Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah

Untuk itu, adanya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan membuat beberapa penambahan baru terkait penyelenggaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Misalnya, pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dapat dilakukan oleh badan usaha, perubahan status tanah dilakukan sampai dengan penetapan lokasi (penlok), serta penlok berskala kecil bisa dilakukan oleh Bupati/Wali Kota.

Selain itu, Pemerintah juga membentuk bank tanah untuk menyiapkan tanah dalam suatu pembangunan.

Bank tanah ini akan mempunyai tugas dan fungsi melakukan kegiatan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, serta pendistribusian tanah.

Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengapresiasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut.

"Pada RPP Penataan Ruang RDTR digital didesain sesuai dengan sistem Online Single Submission (OSS) pada bank tanah dan menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan kawasan perumahan dan pemukiman," ujar Totok.

Sementara itu, CEO PT Lippo Karawaci Tbk John Riady mengatakan, pertumbuhan industri properti diukur dari tiga aspek.

"Pertama, sentimen positif dari UUCK ini menjadi dorongan penting bagi sektor properti. Kedua, aspek demografik dari bangsa Indonesia dan ketiga, mendapat dukungan dari bank-bank mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang baik," pungkas John.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com