Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengundang Curiga dan Salah Sangka, Ini Penjelasan Sofyan tentang UUCK

Kompas.com - 26/11/2020, 16:25 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Di dalam UU Cipta Kerja tersebut terdapat sejumlah di berbagai sektor, termasuk mengenai pertanahan.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyoroti munculnya UU Pertanahan dalam UU Cipta Kerja ini.

Kata dia, terdapat sejumlah permasalahan mendasar dalam UU Pertanahan karena bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

"Meskipun itu disebut akan melengkapi dan menyempurnakan yang belum diatur dalam undang-undang tersebut," kata Dewi.

Selanjutnya, Dewi menganggap UU Pertanahan menyimpang dan dengan kuat menerjemahkan Hak Menguasai dari Negara (HMN) menjadi jenis hak baru yang disebut Hak Pengelolaan (HPL).

Dia menilai pemerintah hanya menganggap UU Pertanahan sebagai program penataan aset dan akses. Padahal, banyak permasalahan yang tidak dijamin untuk diselesaikan dalam UU tersebut.

Menurut Dewi, rumusan-rumusan baru, yakni hak atas tanah, pendaftaran tanah, bank tanah, dan semacamnya juga tidak menjamin reforma agraria dan sangat parsial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com